Bersama KY, Fasih Gelar Dialog Dosen dan Mahasiswa

Eman Suparman : Ketua Komisi Yudisial 2010-2013
gagasan-online.com Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (Fasih) datangkan Guru Besar
Universitas Padjadjajaran dan sekaligus mantan ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2013, Prof Dr H Eman Suparman SH M H sebagai
pembicara dalam dialog dengan tema “Penguatan
Peran dan Fungsi Komisi Yudisial di Daerah” di Gedung Islamic Center UIN Suska Riau, Rabu (08/04/2015).
Ketua Jurusan
Jinayah Siyasah, Ismardi Ilyas mengatakan alasan diadakannya kegiatan ini untuk
memberikan pemahaman seputar perkembangan hukum saat ini kepada mahasiswa dan
dosen. 
Ia menjelaskan alasan dilaksanakannya
dialog ini tidak ada hubungannya dengan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa UIN
Suska Riau.
“Kalau pembicaraan berkembang kesana dan ada pertanyaan seperti
itu lalu dijawab oleh narasumber, itu alamiah saja,” ucapnya. 
Ilyas berharap
mahasiswa bisa memahami hukum itu dengan benar, sehingga apa saja permasalahan
hukum di Indonesia, betul-betul ditangani secara profesional. Dengan didatangkannya Eman Suparman, banyak informasi yang bisa didapat dari
beliau. “Disamping beliau seorang akademisi, dia juga seorang praktisi,”
sebutnya.
Kalau
mahasiswa menjadi pioner hukum, tentu mereka harus melakukan sikap yang benar dulu
sebelum mereka mengajak yang lain. “Mahasiswa harus taat pada hukum,”
harapnya.
Sebagai
peserta, Ibnu Majjah Abdullah menanggapi kegiatan ini cukup bagus. Karena mahasiswa
hukum sebetulnya butuh materi yang bukan hanya dari dosen saja. Kita disini
berbagi peluang, berpikir bersama tentang keadaan Indonesia. Bahwasanya pemerintah
tidak pro rakyat lagi, tapi pro kepada petinggi-petinggi luar negeri.
“Setidaknya satu
kali dua bulan atau sekali sebulan kegiatan ini ada”, tutupnya.  Ferdy

www.gagasan-online.com
Portal Warta Digital
LPM Gagasan UIN Suska Riau 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.