Denda Terlambat Ambil Transkrip Nilai Akhir Beratkan Mahasiswa, Staf Akademik: Sudah Sesuai Peraturan

Penulis : Ristiara Putri Hariati*

Gagasanonline.com– Pemberlakuan denda keterlambatan pengambilan transkip nilai akhir sebesar Rp 150 ribu per tahun di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDK) dianggap memberatkan mahasiswa FDK.

Hal itu diungkapkan oleh Suci Rahayu Alumni Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi lulusan 2020, menurutnya pengambilan transkip nilai yang menjadi haknya tidak semestinya dikenakan denda dengan nominal yang cukup tinggi.

“Saat teman saya mengatakan saya didenda tiga ratus ribu karena sudah dua tahun tidak mengambil transkip nilai, menurut saya hal itu cukup besar dan memberatkan apalagi di jaman sekarang,” ujar Suci saat di wawancara via WhatsApp, Minggu (25/9/2022).

Sebelumnya pengajuan transkip nilai akhir tersebut sudah dilakukannya setelah pengambilan ijazah, namun karena masih dalam masa pandemi pengajuan pengambilan transkip nilai online dibutuhkan waktu tiga hari untuk prosesnya.

“Karena saya tidak stay di Pekanbaru, dan sudah bekerja sehingga tidak mungkin menunggu selama itu, sehingga pengambilan transkip tersebut saya urungkan sampai sekarang,” jelas Suci.

Baca: Sireg UIN Suska Sempat Berubah Jadi Situs Judi Online

Menanggapi hal tersebut Muhamad Fadri selaku Staf Akademik Prodi Bimbingan Konseling Islam dan Pengembangan Masyarakat Islam, menjelaskan denda keterlambatan pengambilan transkrip nilai akhir sudah sesuai peraturan yang ada. Terkait transkip nilai sendiri adapun transkrip sementara, transkrip nilai sebelum ijazah keluar dan transkip nilai akhir yang sudah dapat ijazah.

“Untuk transkip nilai akhir, keterlambatan pengambilan lebih dari setahun dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu sesuai dengan SK rektor di bagian akademik universitas,” ungkap Fadri saat diwawancara di ruangannya, Rabu (21/9/2022).

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, Fadri menambahkan bahwa pihaknya telah membuat surat persetujuan bermaterai kepada mahasiswa, yang salah satu poinnya mahasiswa siap didenda apabila terlambat mengambil transkip nilai akhir.

“Jika ada mahasiswa bertanya, saya tinggal sodorkan ini (surat pernyataan). Karena tidak selamanya saya pegang SK rektor,” tambah Fadri.

Sama halnya dengan Fadri, Srihartatik selaku Kepala Akademik FDK, menjelaskan penerapan denda tersebut mengikuti turunan dari SK rektor yang berisi keterlambatan pengambilan ijazah dikenakan sanksi Rp 150 ribu per tahun yang dibacakan setiap wisuda.

“Pembatalan SK tersebut belum ada sampai sekarang,” sebutnya.

Lebih lanjut Srihartatik menyatakan penerapan denda bertujuan agar mahasiswa segera mengambil transkip nilai akhir, untuk meminimalisir hilangnya data akibat peralihan Iraise atau pergantian staf.

“Takutnya kalau lama dia mengambil data nanti hilang, atau lainnya kan kasian jadi tidak punya nilai,” jelasnya.

Baca: Kembali Laksanakan Wisuda Secara Luring, Wisudawan-Wisudawati Rayakan Tanpa Disaksikan Orangtua

Lain halnya di Fakultas Ushuluddin, Eva Sartika selaku Kepala Akademik Fakultas Ushuluddin mengungkapkan tidak ada denda bagi mahasiswa yang terlambat mengambil transkrip nilai akhir.

“Biasanya yang pakai denda itu ijazah, bukan transkrip nilai akhir. Lambat diambil sekian tahun, nah baru didenda,” ujar Eva.

Ia menambahkan pihaknya hanya meminta fotokopi ijazah mahasiswa bersangkutan guna penyamaan data, dan pembuatan data bagi mahasiswa di tahun 2013 yang belum terdata di Iraise.

“Kalau gak ada di Iraise ya kami buatkan secara manual”, tutup Eva Sartika saat ditemui di ruangannya.

Reporter : Ristiara Putri Hariati*, Sabar Alainsyah Panjaitan
Editor : Lia Resti Andani
Foto : Ristiara Putri Hariati*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.