Imron Rosidi sebut Denda Telat Pengambilan Transkip Nilai Kesalahan Konsepsi

Penulis: Ristiara Putri Hariati

Gagasanonline.com– Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDK), Imron Rosidi klarifikasi beredarnya informasi pemberlakuan denda keterlambatan pengambilan transkip nilai akhir sebesar Rp 150 ribu yang dianggap memberatkan alumni.

Imron menjelaskan adanya kesalahan konsepsi, bahwa Surat Keputusan (SK) Rektor tahun 2020 adalah denda keterlambatan pengambilan ijazah, bukan transkrip nilai.

“Pihak kami tidak mengambil uang itu, hanya sebagai alat terapi agar alumni cepat mengambil ijazah mereka,” ucapnya ketika diwawancarai di ruangannya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:Denda Terlambat Ambil Transkrip Nilai Akhir Beratkan Mahasiswa, Staf Akademik: Sudah Sesuai Peraturan

Imron mengungkapkan bahwa Suci Rahayu, alumni mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi lulusan tahun 2020 yang mengeluhkan denda tersebut, sama sekali belum membayar denda dan belum mengambil transkrip nilainya.

“Suci yang menjadi narasumber itu belum sama sekali mengambil dan belum membayar, jadi kalau suci mau ambil sebenarnya tidak bayar. Dan dia dijamin tidak akan diberikan pungutan apapun,” ungkapnya.

Baca Juga: Sireg UIN Suska Sempat Berubah Jadi Situs Judi Online

Terkait denda terlambat pengambilan ijazah adalah SK Rektor tahun 2020 sudah tidak digunakan lagi. Setiap tahunnya para wisudawan/ti ada perubahan SK Rektor terkait wisuda. Dan tahun 2022 sudah tidak ada lagi pendendaan jika terlambat mengambil ijazah. Namun jika rusak, hal tersebut bukan tanggung jawab pihak kampus.

Tegasnya, Imron menambahkan bahwa denda tersebut tidak diberlakukan lagi di Fakultas Dakwah dan Komunikasi. “Saya jamin tidak akan ada lagi, saya sudah putuskan kepada staf untuk tidak memungut biaya apapun lagi,” katanya.

Akhir dari wawancara Imron menerangkan, “ini ada salah komunikasi dan salah persepsi. Perlu klarifikasi, dalam konteks untuk menjelaskan bahwa yang terjadi sebelumnya itu tidak benar. Artinya tidak ada pembayaran apapun walaupun terlambat satu dua tahun tapi jika ada kerusakan itu bukan tanggung jawab kami,” tutupnya.


Reporter: Annisatul Fathonah
Editor: Khumar Mahendra
Foto: Annisatul Fathonah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.