WR II : Surat Rekomendasi dan SK Penurunan UKT Bisa Rampung Sehari

Penulis : Annisatul Fathonah**

Gagasanonline.com – Senat Mahasiswa (Sema) UIN Suska Riau adakan audiensi dengan Wakil Rektor (WR) ll Mas’ud Zein di ruangannya. Ketua Sema Universitas, Deski Ramadhani mengatakan tujuan audiensi tersebut untuk menanyakan perihal pengurusan syarat permohonan penurunan UKT (UKT) dan perpanjangan Uang Kuliah Tunggal, Selasa (25/01/2022).

Sema Universitas mendapatkan informasi bahwa ada mahasiswa yang mengajukan permohonan penurunan UKT ke Rektorat, namun pihak Rektorat meminta mahasiswa tersebut untuk mengurus di fakultas masing-masing.

“Tetapi dari pihak Rektorat mengatakan silakan mengurus ke fakultas masing-masing,” kata Deski.

Baca : HMPS FU Menilai Janggal Pemilihan SEMA FU dan Gugat WD III

Beberapa syarat permohonan penurunan UKT adalah surat rekomendasi dan SK. Mengingat tenggat pembayaran UKT sudah mendekati batas akhir, untuk itu Sema Universitas melakukan audiensi dengan WR II agar surat rekomendasi dan SK penurunan UKT dapat dirampungkan dalam sehari.

WR II mengatakan, sejak 2021, penurunan UKT dapat dilakukan di fakultas, yang kemudian datanya diberikan kepada pihak Rektorat. Mahasiswa mengajukan ke fakultas bagian umum dan dekan. Jika sesuai dengan aturan, dekan akan merekomendasikan ke rektor untuk menerbitkan SK.

“Pengurusannya sejak tahun 2021 UKT itu ditanggungjawabi oleh dekan fakultas. Saya sudah diberitahu hanya ada empat yang mengusulkan dan sudah masuk ke rektor,” kata WR II.

Dia menambahkan, penurunan UKT merupakan hak mahasiswa.

“Yang mau melakukan pengurangan pengajuan UKT lakukan saja,” kata dia.

Baca : Heboh Jual Selfie NFT Pakai KTP, Waspada! Ini Bahayanya

Selain itu, pihaknya menjanjikan pengurusan Surat Rekomendasi dan SK rampung dalam sehari.

“Untuk permohonan kenapa harus lama, sehari saja itu bisa selesai,” kata WR II.

Terkait perpanjangan UKT, WR II mengungkapkan pembayaran UKT sudah dijadwalkan lebih awal, agar lebih panjang masa pembayarannya.

“Jadi tidak ada lagi perpanjangan (masa bayar) UKT sehingga kuliah pasti menjadi terganggu,” kata Mas’ud.

 

Reporter : Khumar Mahendra*, Annisatul Fathonah**, Annisa Alzikri**
Editor : Sefrizel Rahayu
Foto : Dok. Saprian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.