Alasan Jabatan Dekan Fisip Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Unri Belum Dicopot

Penulis: Hendrik Khoirul Muhid

Gagasanonline.com – Wakil Rektor Universitas Riau (Unri) Bagian Umum dan Keuangan sekaligus Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto menyampaikan hasil kerja TPF terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Syafri Harto melalui konferensi pers pada Selasa, 23 November 2021. Dalam konferensi tersebut Sujianto juga mengungkapkan alasan Unri belum mencopot jabatan yang diemban Syafri Harto meski telah berstatus tersangka.

Sujianto mengatakan, dalam pencarian fakta, Rektor Unri Aras Mulyadi telah membentuk TPF berdasarkan SK Nomor 3730/UN19/KP/2021, yang dalam pelaksanaan tugasnya didampingi oleh Inspektur Investigasi selaku tim pemantau dari Inspektorat jenderal Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikbud) bersama dua perwakilan dari Non-Governmental Organization (NGO). Rektor mengajukan permohonan investigasi khusus kepada Inspektur Jenderal Kemendibudristek pada 09 November 2021.

Tim TPF bersama tim pemantau mulai bekerja pada Selasa, 9 November dan selesai pada Senin, 15 November 2021. Pada 12 November, Rektor menyampaikan laporan awal TPF ke Dirjen Dikti, kemudian dua hari kemudian pada 15 November 2021 Tim TPF sudah melaporkan hasil pencarian fakta kepada Rektor, yang ditindaklanjuti Rektor pada 16 November 2021 dan menyampaikan laporan TPF tersebut ke Dirjend Dikti Kemendikbudristekdikti. Sampai saat ini, kata Sujianto, TPF intens melakukan koordinasi langsung dengan Inspektur Investigasi Irjen yang kemudian akan dibahas dengan Irjen, dan Rektor menunggu arahan selanjutnya.

“Salah satu laporan dari TPF disampaikan kepada tim pemantau untuk menyampaikan kepada Irjen agar membentuk tim investigasi khusus dari Irjen,” kata Sujianto.

Terkait perlindungan korban, TPF melalui surat pada 16 November 2021, merekomendasikan kepada Rektor untuk membentuk tim kekerasan seksual pendampingan terhadap dugaan korban. Menindaklanjuti rekomendasi TPF, Rektor kemudian menugaskan tiga orang dosen perempuan untuk melakukan pendampingan dari Koordinator Pusat Studi Kependudukan dan Peranan Wanita (LPPM), Koordinator Pusat Bimbingan Konseling (LPPMP) dan Dosen FKIP Unri.

Sementara itu, soal jabatan yang diemban tersangka sebagai Dekan FISIP, Sujianto mengatakan Rektorat belum memutuskan untuk menonaktifkan jabatan yang diemban Syafri Harto. Pihaknya beralasan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenristekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau.

Terdapat tiga kategori, yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasinya, dan sanksi berat apabila pelanggaran tersebut mengganggu yang sifatnya krusial. “Apakah nanti masuk kategori itu (sanksi berat) perlu kajian, jadi kita tidak bisa memutuskan, oh ini sanksi berat, untuk itu perlu melakukan investigasi tadi,” katanya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Muhammad Yazid mengatakan setelah Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, pihaknya dan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) menjumpai Rektor Unri pada Jumat, 19 November 2021. Dalam pertemuan tersebut, kata Yazid, Rektor berdalih pihak kampus baru akan mengambil sikap setelah tersangka ditahan.

“Setelah (Dekan FISIP) ditetapkan jadi tersangka, itu rekan-rekan dari Komahi juga menemui Rektor, di hari Jumat kemarin, tapi Rektor berdalih harus ditahan dulu baru bisa disikapi,” kata dia, via WhatsApp, Minggu, 21 November 2021.

Padahal, kata Yazid, dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa  untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. “Di pasal 31, dalam status pemeriksaan, dari mulai adanya TPF itu pelaku bisa dibebastugaskan,” katanya.

Status tersangka yang disandang Syafri Harto menyebabkan administratif di FISIP menjadi terkendala. “Ada administratif yang terkendala di FISIP. Status jabatan sebagai dosen dan formatur penting di FISIP dapat mengganggu kelancaran administrasi di FISIP,” kata Yazid. Terkait hal itu, Sujianto menyarankan, bagi mahasiswa yang melakukan bimbingan tugas akhir dengan Safri Harto boleh mengajukan perubahan pembimbing apabila khawatir proses hukum yang dijalani Dekan Fisip tersebut menjadi kendala proses akademik mahasiswa.

“Jika ada kendala dalam proses FISIP akademik dan lainnya. Silakan disampaikan kepada Wakil Rektor terkait, atau langsung kepada Rektor,” kata Sujianto.

Reporter: Annisa Firdausi, Hendrik Khoirul Muhid
Editor: Wulan Rahma Fanni
Foto: Dok. Gagasan/Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.