Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala PTIPD UIN Suska Riau

Penulis: Annisa Firdausi

Gagasanonline.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menolak eksepsi Mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau Benny Sukma Negara, Rabu (14/6/2023). Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan korupsi jaringan internet.

Sebelumnya, penasehat hukum Benny menilai Surat dakwaan cacat materil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Kasus pidana itu seolah dipaksakan karena bukan merupakan pidana tapi lebih kepada kesalahan administrasi.

“Surat dakwaan penuntut umum sepantasnya dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya.

Lain hal, Hakim Ketua Solomo Ginting mengatakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Diungkapnya surat dakwaan JPU cermat, jelas dan sesuai KUHAP.

“Memutuskan, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucapnya.

Baca: Mantan Kepala PTIPD UIN Suska Riau Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi

Untuk membuktikan perbuatan Benny. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring mengatakan sidang berikutnya memasuki agenda pembuktian. JPU akan menghadirkan para saksi.

“Total saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar 20-an orang, termasuk ahli,” pungkas Rio.

Diketahui, sebelumnya Benny diduga melakukan tindak pidana korupsi jaringan internet UIN Suska Riau. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor Akhmad Mujahidin.

JPU menjerat Benny dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Annisa Firdausi
Editor: Annisatul Fathonah
Foto: Dock. Gagasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.