Pnulis : Ashila Razani
Gagasanonline.com – Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin, divonis pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan didenda sebesar Rp200 juta atas tindak pidana kolusi yang dilakukannya. Akhmad Mujahidin terbukti bersalah, ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu, (18/01/2023).
“Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama,” ucap Salomo
Sekedar diketahui, terdakwa Akhmad Mujahidin, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan dan didenda sebesar Rp200 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 3 tahun penjara.
“Hal ini disebabkan karena hukuman terdakwa adalah dinilai bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara itu, yang memberatkan hukumannya adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Pihak terdakwa mengatakan akan mengambil langkah untuk pertimbangan terhadap putusan majelis hakim tersebut. “Baik, kami pikir-pikir dulu,” ucap terdakwa melalui video teleconference.
Reporter : Ashila Razani, Anggi Devtami, Annisatul Fathonah
Editor : Sefrizel Rahayu
Foto : Dok. Gagasan / Annisatul Fathonah