Penulis : Ashila Razani
Gagasanonline.com – Empat orang saksi diperiksa dalam sidang lanjutan Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan jaringan internet, Kamis, (10/11/2022). Adapun empat orang saksi yang diperiksa terdiri dari pegawai UIN Suska Riau.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Yulizar mengaku tidak tahu menahu tentang pengadaan layanan internet 2020
Yulizar mengatakan seharusnya kegiatan layanan internet tersebut diusulkan oleh Pusat Teknologi Informasi Pangkalan Data (PTIPD) yang saat itu dipimpin oleh Benny Sukma Negara.
“Surat pemberitahuan dari rektor tentang layanan internet ke Kabag Umum tidak ada. Saya tak tahu bahwa akhirnya ada kerjasama antara PT Telkom dengan UIN Suska dimana rektor saat itu sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA),” sebutnya.
Terkait pendanaan, Yuslizar mengatakan bahwa dana pengadaan layanan internet ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Kemudian harusnya kegiatan pengadaan layanan internet ini ditayangkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Namun, dalam pelaksanaanya terdakwa yang berperan sebagai KPA diduga menyalahi prosedur. Seharusnya sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan jaringan internet ini menggunakan metode e-purchasing atau tender. Sementara terdakwa melakukan pengadaan jaringan internet melalui MoU atau kerjasama dengan PT. Telkom.
Saat ditanyai oleh Majelis Hakim apakah terdakwa merasa keberatan dengan pernyataan saksi, ia menjawab bahwa semuanya sudah sesuai prosedur.
“Mengerti Yang Mulia, semuanya bersifat normatif dan prosedural,” pungkasnya.
Reporter : Ashila Razani, Ristiara Putri Hariati, Yulvira
Editor: Annisa Firdausi
Foto : dok.Gagasan/Yulvira