PTUN Jakarta Putuskan Mengembalikan Hak Akhmad Mujahidin Sebagai Rektor UIN Suska

Penulis: Wulan Rahma Fani

Gagasanonline.com- Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, putusan pertama persidangan 17 Juni 2021 dengan nomer perkara 39/G/2021 atas gugatan  Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dengan tergugat Menteri Agama Republik Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas. PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Mujahidin untuk seluruhnya.

Di antara gugatan yang dikabulkan adalah, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag., NIP 197106061997031002 Pangkat Golongan Ruang Pembina Utama Madya, IV/d.

Baca juga: UIN Suska Riau Tempati Posisi Ke–8 Pada Ajang PKM II PTKIN se-Sumatera

Selanjutnya mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag., NIP 197106061997031002 Pangkat Golongan Ruang Pembina Utama Madya, IV/d. Serta mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Dan juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp269 ribu.

Sementara itu, dikutip Riauterkini.com Akhmad Mujahidin menanggapi keputusan tersebut sebagai syukur atas hasil perjuangannya. Ia mengharapkan semua pihak menghormati keputusan tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Keluhkan Lamanya Proses Perbaikan Dokumen di FPP

“Itu saja harapan saya. Semoga semua berakhir baik,” tuturnya kepada riauterkini.com, Senin (21/6/2021).

Editor: Delfi Ana Harahap
Foto: Kiki Mardianti/Gagasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.