BPJS Haram, Ketua Komisi Fatwa MUI Riau : Saya Masih Pelajari Dulu

http://www.gagasan-online.com/2015/08/bpjs-haram-ketua-komisi-fatwa-mui-riau.html

gagasan-online.com : Ketua Komisi Fatwa MUI Riau Dr Akbarizan belum berani memberikan pernyataan terkait fatwa haram sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kamis (6/7/2015). Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum ini masih mempelajari dan terus mengikuti informasi dan pemberitaan fatwa yang disebut hasil ijtima’ ulama oleh MUI Pusat di Tegal, Jawa Tengah. 
Kepada Gagasan ia heran dengan berbagai informasi yang mebingungkan beredar terkait hal ini. Ia juga banyak menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat seputar hal ini. “Itu sedang saya pelajari,”katanya.

Seperti diketahui sistem BPJS disepakati diputuskan haram karena melahirkan riba. Seperti dikutip dari Tempo.co Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok mengatakan  sistem yang dipakai dalam program ini mengandung gharar atau ketidak jelasan akad dan memicu maisir. 
“MUI berkesimpulan, BPJS saat ini tak sesuai dengan syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi maisir, dan melahirkan riba,” katanya.
Namun, Anggota Dewan Dewan Syariah Nasional MUI Prof Jaih Mubarok membantah jika MUI keluarkan fatwa haram. Kepada detik.com ia menolak jika ada pernyataan yang mengatakan MUI keluarkan fatwa haram untuk sistem BPJS. “Tidak haram, tetapi tidak sesuai syraiah,”katanya keoada detik,com.
Lebih lanjut, ia tidak melarang Lembaga BPJS untuk menjalankan sistem ini. Menurutnya MUI hanya memberi pandangan hidup terhadap umat islam terkait BPJS. Namun, MUI memberikan masukan kepada lembaga BPJS untuk membentuk BPJS Syariah. “Saya kira BPJS silakan jalan, dan juga dibentuk BPJS syariah,” katanya.(Thoni, Ferdy)


LPM Gagasan UIN Suska Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.