Datangi KPK, Dosen UIN Suska Laporkan Dugaan Korupsi Remunerasi

Penulis: Annisatul Fathonah

Gagasanonline.com – Dosen UIN Suska Riau melaporkan Rektor Khairunnas Rajab ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu dosen, Irwandra mengatakan pelaporan tersebut terkait pemotongan remunerasi pada dosen dan pegawai di kampus, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa, serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas.

“Masalah pemotongan remunerasi ini sudah pernah kami pertanyakan dan sudah berusaha mengundang rektor dan pejabat lain yang terlibat persoalan ini untuk berdialog, tapi tidak digubris,” ungkapnya, Sabtu (15/4/2023).

Lanjutnya, pemotongan dan jumlah remunerasi yang diterima oleh dosen dan para pegawai, sangat tidak rasional. Jumlah itu lebih rendah dari Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Agama RI.

“Ini jelas melanggar aturan, bahwa remunerasi tidak boleh lebih rendah dari Tukin,” Jelasnya.

Irwandra mengatakan sebelum melaporkan ke KPK, secara internal pihaknya sudah berupaya melakukan diskusi sesuai prosedural. Diskusi terbuka melalui media zoom pernah dilakukan untuk membahas hasil kajian pemotongan remunerasi.

“Pada kegiatan tersebut tidak ada peserta yang membantah hasil kajian,” ungkapnya.

Baca: Ma’had Al-jami’ah adakan Khatam Al-Qur’an dan Buka Bersama

Dikatakannya pelaporan itu juga atas permintaan rektor di salah satu media massa. Rektor mengusulkan untuk melaporkan dan menyelesaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH), apabila ada masalah hukum.

“Jadi penyampaian laporan ke pihak APH merupakan keinginan dan amanah dari rektor sendiri, bukan kami saja yang menginginkan itu. Rektor juga mau,” ujarnya.

Irwandra menyebutkan kondisi kampus yang terjadi beberapa waktu belakangan ini, terutama sejak kepemimpinan rektor sekarang. Seperti masalah ancam mengancam yang sudah menjadi kebiasaan, itu dianggap efektif untuk menakuti civitas akademika UIN Suska Riau. Akibatnya tidak ada lagi orang yang mengkritisi kebijakan-kebijakan para penguasa yang tidak populer dan melanggar peraturan.

“Ada memang beberapa orang dosen dan pegawai yang mundur setelah mendapatkan ancaman. Tapi ada pula yang terus jalan untuk tetap konsisten menyuarakan kebenaran dan kebaikan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Irwanda Dosen Fakultas Ushuluddin dan Rhonny Riansyah Dosen Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial mendapat Surat Keputusan (SK) pemindah tugas secara tiba tiba.

Menanggapi laporan tersebut, Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab mengatakan biar hukum yang berbicara.

“Indonesia negara hukum, maka apapun yang dilakukan tidak boleh melawan hukum, termasuk laporan itu bisa berputar balik. Semua ada konsekuensinya,” tutupnya.

Reporter: Annisa Al Zikri
Editor: Puspita Amanda Sari
Foto: Dok. Annisa Firdausi/Gagasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.