SEMA-U Tolak Putusan Rektor dengan Keluarkan Pernyataan Sikap

Penulis: Puspita Amanda Sari

Gagasanonline.com – Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) UIN Suska Riau pada Jumat (03/07/2020) mengeluarkan surat pernyataan sikap sebagai respon terkait surat putusan rektor tentang pemberhentian Dewi Sari dari jabatannya selaku Ketua SEMA-U. Meta Ratna Sari, Sekretaris Umum SEMA-U membenarkan perihal dikeluarkannya surat pernyataan sikap tersebut.

“Surat pernyataan tersebut benar adanya, kami menolah SK rektor No.1028/R/2020 dengan argumen sebagaimana telah kami cantumkan dalam pernyataan sikap tersebut,” jelasnya saat diwawancarai via aplikasi chat pada Sabtu, (04/07/2020).

Meta mengatakan jika surat pernyataan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan, maka pihaknya tidak akan tinggal diam dan melakukan langkah lanjutan. “Bila tidak, kami tentu akan melakukan langkah strategis berikutnya. Kita ikuti saja terlebih dahulu alurnya satu per satu,” ujarnya.

Meskipun dalam waktu dekat kepengurusan akan digantingan dengan yang baru, Meta menyebutkan akan tetap memperjuangkan surat penyataan tersebut. Mengingat pemberhentian ketua dan mekanisme penggantiannya telah diatur dalam Pedoman Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang mengacu pada SK Dirjen Pendis No. 4961 Tahun 2016 dan Keputusan Senat UIN Suska Riau. “Tentu tetap diperjuangkan, kami akan membicarakan ini dengan Wakil Rektor (WR) 3 sebagai penasehat Ormawa,” sebutnya.

Menyoroti perihal diberhentikannya Dewi Sari dari jabatannya, Meta menyatakan terdapat kesalahan dalam surat putusan rektor tersebut. “Itu jelas menyalahi dasar hukum yang menjadi acuan Ormawa. SK Dirjen dan Keputusan Senat UIN Suska jelas-jelas menyebutkan bahwa ketua SEMA dipilih dari dan oleh anggota SEMA itu sendiri. Bila ketua tidak lagi dapat menjalankan jabatannya, maka akan digantikan oleh anggota yang lain berdasarkan hasil keputusan bersama anggota,” jabarnya.

Meta turut mempertanyakan perihal pemberhentian Dewi Sari. Pasalnya, ia merasa bahwa Dewi tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dimaksudkan oleh surat putusan rektor.

“Saya kira Dewi tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran berat yang harus membuatnya diberhentikan,” katanya.

Meta berharap rektor dapat mencabut dan membenahi kembali surat putusan tersebut. Mengingat karena surat tersebut telah merusak rancangan dan ketetapan yang telah direncanakan dan disusun oleh SEMA-U.

“Kami juga sedang mempersiapkan TAP SEMA-U tentang mekanisme pemilihan Ormawa pada masa pandemi. Dengan adanya SK rektor tentang pemberhentian Dewi ini tentu mengganggu stabilitas dan kondusifitas kami dalam menyusun TAP,” terang Meta.

Terkait dikeluarkannya surat pemberhentian Dewi Sari dari jabatannya sebagai Ketua SEMA UIN Suska Riau, hal ini ditanggapi secara pribadi olehnya dengan ikhlas. Namun secara kelembagaan, pihaknya menyatakan akan terus memperjuangkan kebenaran, karena dirasa ada beberapa kekeliruan di dalam surat putusan rektor tersebut.

“Pada intinya memang saya secara pribadi legowo atas kebijakan rektor. Tetapi secara lembaga kita tetap berjuang untuk memperjuangkan kebenaran itu, karena menurut kita ada kekeliruan dalam keputusan rektor mengenai pencopotan saya selaku ketua SEMA,” jelas Dewi.

Selain itu, Dewi juga menyayangkan isi dalam surat putusan rektor tersebut, yang menyatakan bahwa selama masa jabatan Ketua SEMA yang tersisa akan diambil alih oleh Wakil Rektor 3. Menurutnya hal ini juga terdapat kekeliruan, karena tugas sebenarnya WR 3 adalah memberikan nasehat. Di samping itu, dalam SEMA bukan hanya ada dirinya saja, melainkan terdapat juga anggota yang memiliki legalitas.

“Yang kita sayangkan, dalam surat putusan itu selama masa jabatan ketua SEMA diambil alih oleh WR 3. Rasa saya itu juga keliru karena WR 3 itukan tugasnya menasehati. Saya memiliki anggota yang ada legalitasnya,” ujarnya.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Meta, Dewi juga menambahkan apabila surat pernyataan sikap ini tidak mendapatkan tanggapan dari rektor, maka akan dilakukan audiensi oleh SEMA-U dengan WR 3. Di mana sebelumnya akan dilakukan diskusi online dengan SEMA PTKIN Nasional terkait apabila surat pernyataan tersebut tidak diindahkan oleh rektor.

“Mengenai langkah selanjutnya, hari ini kita masih memperjuangkan itu melalui surat pernyataan sikap. Selanjutnya malam senin kita akan melakukan diskusi skala nasional dengan kawan-kawan SEMA PTKIN Nasional. Terkait nanti apabila surat pernyataan kami tidak digubris atau apa yang kami minta untuk menarik surat putusan itu tidak dilakukan rektor. Maka kita akan menjadikan problem ini isu nasional,” tutur Dewi.

Hal ini turut menjadi sorotan bagi IAIN lainnya, seperti IAIN Cirebon dan IAIN Samarinda yang telah memberikan dukungan nyata kepada SEMA UIN Suska Riau. Dewi menyebutkan akan ada dukungan lain oleh IAIN lainnya Se-Nusantara dan mengharapkan yang terbaik untuk ke depannya.

“Insyaallah malam senin nanti kita putuskan apa langkah yang akan diambil oleh SEMA PTKIN Nasional selaku keluarga bagi SEMA UIN Suska Riau. Mudah-mudahan yang terbaiklah,” harapnya.

Ismail Marzuki Hasibuan, SEMA Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) juga ikut menanggapi terkait pencopotan Dewi dari jabatannya. Ia menyayangkan keputusan rektor tersebut, menurutnya Dewi dapat diberikan Surat Peringan (SP) terlebih dahulu jika memang yang dituduhkan benar adanya. Ismail menganggap saat ini pihak rektor seperti membungkam aspirasi kritis mahasiswa-mahasiswa.

“Semestinya kan ada SP, tapi kok langsung ada pencopotan, seolah-olah kita melihat bahwa pihak birokrat hari ini tidak ingin mendengar suara-suara kritis dari mahasiswa,” paparnya.

Ismail juga ikut berpendapat mengenai kepengurusan SEMA-U setelah pencopotan Dewi. Menurutnya untuk menggantikan Dewi dapat dipilih dari jajaran kepengurusan SEMA-U yang masih ada. Mengingat tugas Senat adalah menampung aspirasi-aspirasi mahasiwa untuk disampaikan kepada pihak terkait.

“Kemudian yang paling disoroti lagi kok bisa ke WR 3. Kenapa tidak kepada jajaran kepengurusan, contohnya masih ada sekretaris. Kenapa diambil alih oleh WR 3 bagian kemahasiswaan,” jelasnya.

SEMA FDK ini pun mengharapkan pihak birokrat dapat menerima asiprasi-aspirasi mahasiswa dan bukan malah membungkamnya. Sebagaimana seharusnya, mahasiswa-mahasiswa yang ingin bertemu dengan rektor hanya untuk menyampaikan gagagsan dan keluh kesah mahasiswa lainnya.

“Harapannya pihak birokrat mengindahkan apa yang diaspirasikan oleh mahasiswa dan mau menerima mereka dan berikan dong solusi terbaiknya. Jangan memberikan solusi berupa pencopotan, hal ini sangat kita sayangkan,” pungkasnya.


Reporter: Puspita Amanda Sari
Editor: Bagus Pribadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.