Mantan Rektor dan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Penulis: Annisa Firdausi

Gagasanonline.com – Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dan mantan bendahara pengeluaran Veny Aprilya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di kampus UIN Suska Riau, Selasa (21/11/2023).

Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau langsung melakukan penahanan terhadap Veny Aprilya. Sedangkan Akhmad Mujahidin sudah ditahan atas perkara lain.

“Bendahara VA ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari kedepan,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf kepada awak media.

Kedua tersangka memiliki peran dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019. Berdasarkan hasil auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.

“Penyidik akan memaksimalkan penyidikan. Apabila nanti ditemukan fakta baru dan alat bukti adanya pihak lain yang bertanggungjawab, akan menetapkan tersangka ke publik,” pungkas Imran.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin, divonis pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan  didenda sebesar Rp200 juta atas tindak pidana kolusi yang dilakukannya. Akhmad Mujahidin terbukti bersalah, ini  dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu, (18/01/2023).

“Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama,” ucap Salomo

Reporter: Annisa Firdausi
Editor: Annisatul Fathonah
Foto: Dock. Annisa Firdausi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.