Mesum Saat Kelas Online, Pihak Fakultas Ajukan AAF di DO

Penulis : Ristiara Putri Hariati**

Gagasanonline.com- Mahasiswi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) UIN Suska Riau, AAF mendapat sanksi tegas berupa Drop Out (DO) atas kasus mesum yang dilakukannya dalam Zoom meeting pada Selasa (1/3/2022) lalu.

Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakan rapat kode etik mahasiswa oleh pihak Fakultas Tarbiyah & Keguruan (FTK). Rapat dilaksanakan pukul 10.00 hingga 12.00 WIB pada Rabu, (2/3/2022)  dan dihadiri langsung oleh AAF.

Wakil Dekan (WD) III FTK, Amirah Diniyati mengatakan tindakan AAF tergolong dalam pelanggaran berat sesuai yang tercantum dalam Surat Keterangan (SK) Rektor Nomor 117 1170/R 2017. Menurutnya, dalam SK Rektor tersebut AAF melanggar Pasal 13 Nomor 6 tentang pencemaran nama baik kampus. 

“Sanksinya pun tidak main-main, tercantum di Pasal 19 Nomor 3. Yakni, pemecatan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” katanya, Rabu (2/3/2022).

Kemudian sanksi ini akan diajukan ke tingkat Universitas terlebih dahulu, sebab surat untuk pemecatan atau pemberhentian sebagai mahasiswa dikeluarkan oleh Rektor.

“Pihak Fakultas nanti akan mengajukan sanksi ini kepada pihak Universitas, lebih cepat lebih baik. Surat sudah kita buat, sesegara mungkin kita serahkan, semoga bisa cepat diproses di Universitas,” sebut Amirah.

Selain itu, Amirah juga menjelaskan  terkait vidio klarifikasi yang beredar sebelumnya hanyalah skenario AAF dengan pacarnya agar tidak memperpanjang permasalahan. Walaupun sempat mengelak, akhirnya AAF mengakui perbuatannya tersebut.

“Pengakuannya itu tertuang dalam surat pernyataan diatas materai,” ungkap Amirah. 

Terkait sanksi ini, pihak fakultas yang mengatakan langsung kepada orang tua AFF melalui telepon.

“Mahasiswi yang bersangkutan sudah kami minta untuk menghubungi orangtuanya, kami menyampaikan langsung perihal sanksi ini. Orangtuanya juga pasrah atas konsekuensi yang harus ditanggung AAF,” tutupnya.

Reporter : Ristiara Putri Hariati**
Editor : Sabar Aliansyah Panjaitan
Foto    : Doc. Gagasan/Anisa Firdausi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.