Tanggapan Rektor Unri Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi HI Oleh Oknum Dosen

Penulis: Hendrik Khoirul Muhid

Gagasanonline.com – Rektor Universitas Riau (Unri) Aras Mulyadi angkat bicara terkait beredarnya video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum dosen di lingkungan kampus, terhadap Mahasiswi Hubungan Internasional (HI). Aras Mulyadi melalui press release menyampaikan pihak Unri telah membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus tersebut, Jumat, (5/11/2021).

“Kami telah membentuk Tim Pencari Fakta yang akan menindaklanjuti peristiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas persumption of innocence (praduga tak bersalah),” kata Rektor Aras Mulyadi dalam press release tersebut.

Selain itu, tim juga akan mencari kebenaran materiil dan formil terkait dengan testimoni yang beredar dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri pada Kamis (4/11/20210, dengan mengedepankan prinsip dan nilai keadilan berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun terlebih dahulu melalui mekanisme kelembagaan dan prosedur administratif yang berlaku.

Dalam kaitan dengan korban, selaku Rektor, Aras Mulyadi akan memberikan perlindungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sementara itu, di hari yang sama press release tersebut terbit, Mahasiswa Universitas Riau (Unri) melakukan Aksi FISIP Bergerak untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Unri. Aksi dimulai dengan massa yang berkumpul di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), kemudian bergerak ke depan Rektorat untuk menyampaikan tuntutannya.

Adapun tuntutan dalam aksi ini yaitu meminta pelaku untuk mengakui tindakannya, meminta pelaku untuk minta maaf kepada korban dan keluarganya, tidak menghambat kegiatan perkuliahan atau akademik dari korban, meminta pelaku untuk memfasilitasi korban atas beban mental yang dialami korban, baik dari segi psikolog dan sebagainya, serta pelaku menerima semua sanksi yang akan diterimanya nanti dari pihak rektor.

Reporter: Rindi Ariska, Annisa Firdausi
Editor:Wulan Rahma Fanni
Foto: Dok. Gagasan/Rindi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.