Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jabatan Dekan Fisip Syafri Harto Belum Dicopot

Penulis: Hendrik Khoirul Muhid

Gagasanonline.com – Jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (Fisip Unri) yang diemban Syafri Harto ternyata belum dicopot oleh pihak universitas. Padahal jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Kemendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegehan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pasal Pasal 42, selama proses penyelidikan kasus pelecehan seksual, pihak kampus dapat mencopot status pendidik terlapor.

Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. “Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kombes Sunarto dalam keterangan pers, pada Kamis, (18/11/2021).

Presiden Mahasiswa (Presma) Unri Kaharuddin saat dihubungi lewat telepon pada Kamis siang, membenarkan status pendidik dan jabatan Dekan Fisip yang masih diemban Syafri Harto belum dicopot. “Iya belum ada (pencopotan jabatan Syafri Harto) dan hari ini jawabannya menunggu surat resmi,” kata Kaharudin saat dihubungi melalui telepon, Kamis siang. 

Terkait sanksi administrasi, Kaharuddin menyesalkan sikap kampus yang tidak tegas dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, hingga hari ini pihak kampus masih mencari aman. Untuk itu, dia mendesak pimpinan kampus segera menonaktifkan status Syafri Harto sebagai pendidik dan Dekan Fisip.

“Berdasarkan permen Kemendikbud Nomor 30 tahun 2021 pasal 42 kan seharusnya nonaktifkan sementara pelaku pemeriksaan, ini statusnya masih sebagai pendidik dan menjabat sebagai dekan Fisip,” kata Kaharudin.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri telah membuat seruan mimbar bebas pada Senin, (15/11/2021). Dalam mimbar bebas tersebut mahasiswa meminta agar terduga pelaku dicopot jabatannya, lantaran pihak universitas belum mengambil sikap penonaktifan jabatan terduga pelaku yang kini resmi jadi tersangka tersebut.

Gubernur Fisip Unri Muhammad Abdul Yazid juga mengaku kecewa lantaran dekan yang seharusnya jadi tempat bernaung bagi mahasiswa malah menjadi Predator. “Terkait masalah naiknya status (Dekan Fisip) jadi tersangka ini, pastinya satu kekecewaan yang besarlah bagi kami, mahasiswa Fisip khususnya,” kata Yazid saat dihubungi lewat telepon Kamis siang.

Yazid mengatakan, sesuai pernyataan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), menurutnya hari ini kampus harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk mengenyam pendidikan, dan bukan menjadi ruang bebas bagi predator bermain di dalamnya. Dengan terungkapnya kasus tersebut, Yazid berharap kasus-kasus serupa dapat diredam di lingkungan kampus.

“Dan juga dan korban-korban lain berani speak up dan juga semua permasalahan yang ada di Fisip, khususnya tentang pelecehan agar mahasiswa lain juga terbuka untuk speak up,” kata Yazid.

Sementara itu, Ketua Advokesma Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Agil Fadlan saat dihubungi lewat telepon, Kamis, (18/11/2021) mengatakan, Komahi merasa bersyukur pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Pihaknya juga mendesak agar pihak universitas segera mencopot jabatan Dekan Fisip yang diemban Syafri Harto.

“Belum (dinonaktifkan), mahasiswa Fisip khususnya dan mahasiswa se-Universitas Riau agar kampus itu tegas,” katanya.

Agil berharap, dengan terbongkarnya kasus menimbulkan efek jera bagi calon-calon pelaku, agar tidak semena-mena melakukan tindakan pelecehan seksual. Ia juga berharap agar korban-korban pernah mengalami tindakan pelecehan seksual agar berani untuk melapor dan bersuara.

“Sejauh ini korban yang melapor dan ingin diusut baru ini, untuk sebelum-sebelumnya itu memang banyak desas-desus dan cerita-cerita, cuma tidak ada yang berani melapor,” katanya.

Reporter: Hendrik Khoirul Muhid
Editor: Annisa Firdausi
Foto: Dok. Gagasan?/Iswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.