Pansus Pembentukan Sema USR Adakan Sidang Pleno Pengesahan Calon Pengurus Anggota Sema 2021-2022

Penulis: Hendrik Khoirul Muhid

Gagasanonline.com – Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Sema UIN Suska Riau adakan Sidang Pleno Pengesahan Calon Pengurus Anggota Senat Mahasiswa (Sema) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Periode 2021-2022, di Gedung Islamic Center UIN Suska Riau, Sabtu, (16/10/2021).

Acara dimulai dengan pembukaan oleh Ketua Pansus Sema UIN Suska Riau Hidayatul Ihsan sekitar pukul 11.00 WIB, dan dilanjutkan dengan laporan penyerahan berkas Calon Pengurus Anggota Sema, pembahasan terkait Tata Tertib Sidang Pleno Penetapan dan Pengesahan Calon Pengurus Sema UIN Suska Riau, serta Penetapan Anggota Pengurus Sema UIN Suska Riau. Agenda tersebut rampung pukul 16.00 WIB.

Dalam sidang pleno tersebut, Pansus Pembentukan Sema UIN Suska Riau menetapkan 22 nama dengan lulus bersyarat sebagai Anggota Pengurus Sema UIN Suska Riau. Ini disebabkan beberapa nama yang mendaftar tidak melengkapi persyaratan yang diajukan. Hidayatul Ihsan mengatakan dari 22 nama yang diajukan oleh pihak himpunan jurusan, hanya 9 orang lulus persyaratan administrasi, sementara 11 orang lainnya lulus bersyarat karena berkasnya tidak lengkap.

“Dan ada dua orang yang tidak memenuhi persyaratan, yaitu ada yang semesternya kurang (minimal semester 5 dan maksimal semester 7) dan juga IPK-nya tidak mencapai batas minimal,” kata Ihsan, saat diwawancarai usai rapat.

Terkait kedua nama tersebut, kata Ihsan, nantinya pihak Pansus Pembentukan Sema UIN Suska Riau akan meminta kepada himpunan mahasiswa yang bersangkutan untuk mengganti nama peserta yang tidak lulus secara administrasi itu dengan nama lain. Sementara untuk nama-nama yang telah ditetapkan oleh panitia dalam sidang pleno tetapi belum melengkapi persyaratan, diminta untuk melengkapi syarat-syarat tersebut hingga 19 Oktober 2021.

“Akan tetapi kami beritikad baik kepada himpunan dan orang-orang yang telah melengkapi berkas-berkas itu, ada sekitar 11 orang, dan bakal kami kasih dispensasi untuk melengkapi persyaratannya,” kata Ihsan.

Selain itu, dalam rapat pleno tersebut juga disepakati apabila calon Anggota Pengurus Sema UIN Suska Riau yang tidak lengkap persyaratannya tersebut tidak dapat melengkapi syarat-syarat yang kurang, pihak himpunan harus mengirimkan surat bahwa mereka tidak mengutus anggota, dan calon Anggota Pengurus Sema tersebut dinyatakan gugur.

Setelah calon Anggota Pengurus Sema ini melengkapi persyaratan, mereka kemudian diminta untuk menyerahkan persyaratan terakhir yaitu surat rekomendasi dari Wakil Rektor 3. “Tapi kita minta itu untuk keseluruhan langsung, bukan kolektif. Setelah itu baru kita lanjut ke mubes Sema Universitas yaitu untuk pemilihan Ketua Senat,” jelas Ihsan.

Mengenai calon Ketua Sema, kata Ihsan, bisa jadi nantinya dari nama-nama Anggota Pengurus Sema UIN Suska Riau yang lulus, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada nama lain yang muncul dalam forum. “Mereka mencalonkan diri di dalam forum untuk menjadi ketua, yang kemudian dipilih oleh forum,” katanya. Ada dua syarat tambahan untuk menjadi Ketua Sema, yaitu sertifikat pengenalan kampus dan gambaran visi misi dan program kerja.

“Dua syarat ini jadi syarat tambahan untuk menjadi ketua senat. Kalau dari panitia, kami bakal kawal sampai terpilih ketua dan sampai keluar SK dari Sema Universitas,” tutup Ihsan.

Reporter: Hendrik Khoirul Muhid
Editor:Wulan Rahma Fanni
Foto: Gagasan/Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.