Sikapi Kekerasan Berbasis Gender Online dengan Selektif Bagikan Informasi Pribadi

Penulis: Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com- Kasubdiv Digital At-Risks Safenet Ellen Kusuma mengatakan Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO) merupakan tindakan kekerasan yang difasilitasi teknologi digital dan internet yang menyerang seseorang karena gendernya. Tak hanya menimpa perempuan, KGBO juga menyasar laki-laki dan non biner yang menyebabkan rasa tidak nyaman serta kerugian material dan inmaterial.

“Tapi dengan mindset patriarki di masyarakat dan ketimpangan relasi kuasa biasanya kerentanannya lebih tinggi pada perempuan dan non binary indentieties. Bentuk kekerasannya pun memiliki kekhususan, seperti rape threat atau serangan yang menyasar objektifikasi seksual pada tubuh,” ucapnya dalam webinar Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online yang diadakan Pasty Pekanbaru, Minggu (14/03/2021).

Kata Ellen bentuk-bentuk KGBO bisa berupa menyebarkan nomor telepon korban sebagai nomor prostitusi, foto diedit dengan narasi objektifikasi seksual, ancaman perkosaan, outing atau deadnaming, stalking atau pengutitan, dan body shaming dengan tujuan menyakiti psikologis maupun fisik korban.

Baca juga: Menolak Bungkam Kekerasan Seksual di Institusi Agama dan Pendidikan

“KGBO yang meningkat saat pandemi Covid-19 berupa pernyebaran konten intim seseorang, doxing, impersonaliting atau bermain peran dan digital exhibitionism. Doxing ini mencari dan mempublikasi personally identifiable information (PII) seseorang di internet, biasanya dengan tujuan jahat, misalnya mempermalukan, menakut-nakuti atau membahayakan target,” terangnya.

Ellen menghimbau agar selektif membagikan informasi pribadi di media sosial, memilah mana yang bisa dibagikan ke publik dan mana yang tidak bisa dibagikan, karena data pribadi tak hanya KTP maupun KK.

“Harus ada pemetaan risiko, misal punya berapa akun digital, apakah akun digital sudah dipasang 2FA atau MFA, sudahkan mengecek setting privasi, terutama terkait konten lama, perlukah deaktivasi atau hapus akun yang sudah tidak pernah digunakan, apakah email yang digunakan sudah pernah masuk daftar PII yang bocor dan jangan sembarangan kasih akses pada aplikasi pihak ke tiga,” terang Ellen.

Baca juga: Kenali Beragam Bentuk Kekerasan Seksual

Ketika jadi korban KGBO kata Ellen korban bisa membuat peta risiko, mengecek prioritas kebutuhan dan keamanan, menyusun kronologi kejadian, menyimpan barang bukti berupa screenshot dan URL, laporkan ke platform digital terkait atau tempat terjadinya KGBO dan melapor polisi jika diperlukan.

“Saat kita jadi pendamping korban KGBO, korban adalah prioritas, semua tindakan yang akan diambil saat pendampingan harus dikonsultasikan bersama korban, semua keputusan ada di tangan korban dan pendamping harus menghargai hal tersebut,” tandas Ellen.

Reporter: Delfi Ana Harahap
Foto: Pixabay/Pexels.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.