Pernikahan Dini Rentan Menyasar Anak Perempuan

Penulis: Windi Astuti dan Ella Yolanda

Gagasanonline.com- Dr. Mustiqowati Ummul Fithriyyah Dosen Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau mengatakan pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan orang di bawah usia legal pernikahan menurut UU Pernikahan no 16 Tahun 2019, yakni 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki.

Menurut Mustiqowati anak perempuan lebih rentan menikah dini akibat adanya ketidakadilan terhadap anak perempuan, seperti pelebelan anak perempuan hanya perlu melakukan tugas domestik yang mengakibatkan anggapan anak perempuan harus segera menikah agar hidupnya lebih produktif.

“Banyak faktor yang mempengaruhi pernikahan dini di antaranya pendidikan, ekonomi, tafsir agama, sosial budaya. Faktor ekonomi sangat mempengaruhi seperti dalam kisah seorang anak bernama Rasminah, seorang anak  berumur 13 tahun yang dipaksa menikah dengan alasan ekonomi,” ucapnya dalam webinar Membincang Problematika Pernikahan Dini dalam Perspektif Islam dan Undang-Undang, Minggu (14/03/2021).

Baca juga: ‘Aku Ingin Lari Jauh’: Ketidakadilan Aturan Berpakaian bagi Perempuan di Indonesia

Menurut Mustiqowati masyarakat Indonesia masih memposisikan anak perempuan sebagai warga kelas ke dua dibandingkan anak laki-laki. Adanya penyebutan perawan tua pada perempuan yang belum menikah kerap membuat orang tua semakin gencar menikahkan anak perempuan, meski belum memenuhi umur legal UU Pernikahan.

“Lalu anggapan tentang pendidikan tidak diperlukan bagi anak perempuan, padahal dalam mengasuh anak seorang ibu adalah pengajar pertama bagi anak-anaknya,” sebutnya.

Dalam UU Perlindungan Anak no 23 tahun 2002 pasal 26 dikatakan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. UU tersebut bertujuan melindungi anak agar tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Baca juga: Sikapi Kekerasan Berbasis Gender Online dengan Selektif Bagikan Informasi Pribadi

Mustiqowati memaparkan pernikahan dini berperan dalam peningkatan kasus kematian ibu dan bayi, sebab belum matangnya fisik anak di bawah umur untuk memiliki anak.

“Mental anak yang menikah dini juga rentan, belum mampu menyelesaikan permasalahan secara matang, kehilangan waktu untuk mengenyam pendidikan, belum mampu mengelola keuangan rumah tangga dan terjadinya konflik yang berujung pada perceraian,” terangnya.

Solusi yang perlu dilakukan guna mencegah pernikahan dini menurut Mustiqowati adalah harus tegasnya pemerintah di segala level dalam mengimplementasikan peraturan pernikahan dan perlindungan anak, para pendidik dan pemerhati anak memberikan edukasi secara masif mengenai sex education, tokoh agama harus giat memberikan edukasi mengenai akhlak anak dan orang tua.

Baca juga: Menolak Bungkam Kekerasan Seksual di Institusi Agama dan Pendidikan

“Orang tua berperan penuh untuk memenuhi hak-hak anak, seluruh stakeholder juga harus berupaya maksimal dalam menghapuskan pernikahan dini,” tutupnya.

Reporter:Windi Astuti dan Ella Yolanda
Editor: Delfi Ana Harahap
Foto: Kat Jayne/Pexels.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.