Pancasila Sebagai Arah Perubahan Hukum di Indonesia

Penulis: Khumar Mahendra

Gagasanonline.com- Prof. Retno Saraswati Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, mengatakan hukum dan demokrasi hanyalah sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dan merupakan gambaran atau refleksi dari masyarakat di mana hukum itu berlaku. Namun seiring perkembangan zaman hukum tidak lagi mampu menjawab tantangan di era tersebut, perkembangan hukum sangat lambat dan tidak sesuai perkembangan masyarakatnya.

“Peraturan hukum dibentuk pada saat itu sedangkan perkembangan masyarakat kian pesat seiring waktu, sehingga membuat hukum itu ketinggalan” terang Retno saat mengisi kuliah umum virtual yang diadakan FSH UIN Suska, Jumat (19/03/2021).

Retno menerangkan banyak hukum saat ini yang sudah tak mampu menjawab tantangan zaman, hal ini sebagai tanda harus adanya perubahan baru yang lebih revolusioner dari hukum dan sistem hukum saat ini. Indonesia sudah punya dasar negara, maka pembaharuan hukum harus berpedoman pada Pancasila dan sesuai arah nilai-nilai keadilan.

Baca Juga: Istilah Sarkas dan Satire, Serupa tapi Tak Sama

“Jadi jelas arah pembaharuan hukum Indonesia yakni berpedoman Pancasila karena sebagai dasar filosofi negara kita. Untuk itu, tak hanya dalam pembentukan peraturan, tetapi bagaimana perilaku lembaganya dalam menjalankan fungsi-fungsi sistem harus berpedoman Pancasila. Pancasila di ranah hukum menjadi segala sumber hukum sesuai dengan isi pembukaan. Oleh sebab itu setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tuturnya.

Dosen luar biasa sekaligus Dekan Fakultas Undip ini menambahkan, dalam relevansi produk hukum dan Pancasila, setiap produk hukum harus dijiwai dengan merefleksikan nilai-nilai Pancasila. Hukum harus menjaga integrasi bangsa baik secara ideologi maupun teoriti, dan didasarkan upaya membangun demokrasi serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Peraturan hukum yang baik itu sesuai dengan kondisi situasi dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Selaras dengan jargon demokrasi yaitu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, harus bisa terwujud. Di mana rakyat betul-betul berkuasa dan harus diberikan akses dalam segala hal. Hukum tidak boleh menimbulkan konflik dan ketidakadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Mengenali Ciri-ciri Kecanduan Gadget Pada Anak

Guru besar ilmu hukum ini mengatakan untuk melalukan perubahan tersebut tak lepas dari peran mahasiswa sebagai agen of change bagi hukum dan demokrasi di Indonesia, guna memberikan sumbangsih pembaruan hukum di masa depan.

“Mahasiswa merupakan penggerak perubahan ke arah yang lebih baik melalui pengetahuan, ide, keterampilan dan menjadi lokomotof kemajuan. Untuk memantapkan kontribusi milenial sebagai agen of change bagi hukum di Indonesia harus memiliki kemampuan dalam problem solving, mempunyai bakat berkomunikasi dengan berbagai kalangan serta siap berkolaborasi dengan siapa saja,” tutupnya.

Reporter: Septi Khairani Fitri
Editor: Delfi Ana Harahap
Foto : Tangkapan layar kuliah umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.