Hakim Menangkan Gugatan Mahasiswa atas Sengketa Sema Dema FSH

Penulis: Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com- Majelis hakim pengadilan ad hoc Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) menangkan gugatan mahasiswa atas sengketa Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Mahasiswa (Dema) FSH dalam sidang putusan di Gedung Belajar FSH. Hakim Ketua, Alpi Syahrin menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat yakni membubarkan panitia pemilihan Sema Dema FSH, membentuk panitia baru untuk melaksanakan pemilihan Sema Dema FSH dan menyatakan tidak sah atau batal hukum atas penetapan Dema Sema FSH yang terpilih pada 7 Oktober dan 28 November 2020.

Nanda Kusuma selaku kuasa hukum penggugat menilai putusan hakim sudah sangat adil dan mengapresiasi pimpinan FSH yang mau memfasilitasi permasalahan mahasiswa melalui jalur persidangan.

“Jadi kita tidak mengarah kepada tindakan yang inkonstitusional, kita menyelesaikannya di pengadilan ad hoc, diselesaikan secara hukum, tunjukkan bukti dan fakta persidangan sehingga lahirlah putusan,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Senin (01/03/2021).

Baca juga: Kenali Beragam Bentuk Kekerasan Seksual

Ryan Febriansyah perwakilan mahasiswa penggugat mengatakan dikabulkannya tuntutan mahasiswa menjadi awal pengembalian demokrasi organisasi mahasiswa (Ormawa) sesuai aturan SK Dirjen Pendis 4961 tahun 2016.

“Dengan diterimanya gugatan tentu masih banyak proses yang akan dilalui, pembentukan panitia pemilihan Sema Dema sampai HMJ FSH sesuai SK Dirjen Pendis. Ini awal perjuangan kita di FSH untuk mengikuti pedoman organisasi,” ujarnya melalui pesan Whatsapp.

Ryan berharap FSH dapat menjadi lebih baik, menjalankan Ormawa sesuai aturan dan menjaga kekompakan antar jurusan, guna bergerak bersama dalam memajukan UIN Suska.

Baca juga: Jaringan Indonesia Beragam Dukung SKB 3 Menteri

“Mengenai adanya pihak yang tidak senang dengan hasil putusan diharapkan bijak dalam bertindak. Mahasiswa jangan mudah terprovokasi, kita menjalankan sesuai hukum, dengan keseriusan penggugat sampai gugatan dimenangkan itu semuanya demi hukum,” terangnya.

Diketahui gugatan kepada Sema FSH dilayangkan Desember 2020 lalu oleh Ryan Febriansyah Ketua HMJ Ekonomi Syariah, Mitra Maulana Ketua HMJ Hukum Tata Negara dan Rizki Maulana Ketua HMJ Ilmu Hukum dengan kuasa hukum Nanda Kusuma dan Hendri Kurniawan dari Lembaga Kajian Hukum Islam (LKHI). Gugatan dilayangkan karena penggugat merasa Sema FSH tidak tertib administrasi dan melanggar aturan SK Dirjen Pendis 4961 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keislaman. Dalam tuntutan dilampirkan enam poin pelanggaran dan lima poin tuntutan.

Reporter: Delfi Ana Harahap
Foto: Mahliza Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.