Kampus Tak Kunjung Keluarkan SK HMJ

Penulis: Septi Khairani Fitri**

Gagasanonline.com- Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) UIN Suska Riau pertanyakan kejelasan Surat Ketetapan (SK) sebagai Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang tak kunjung dikeluarkan pihak UIN Suska. M. Rizky Maulana selaku Ketua HMJ Ilmu Hukum (IH) mengatakan selama dua tahun ia menjabat SK HMJ belum dikeluarkan oleh pihak rektorat.

“Pemilihan kami sudah dilakukan sesuai dengan SK Dirjen Pendis 4961 Tahun 2016 dan alasan SK tidak dikeluarkan karena masih di semester genap dan pengurusan SK harus di semester ganjil. Jika SK tidak keluar, maka pembiayaan atau dana tidak dapat dicairkan. Tentu hal ini akan sulit dalam melaksanakan kegiatan,” ujarnya melalui sambungan telepon. Selasa (29/12/2020).

Muhammad Rifqi, Ketua HMJ Pendidikan Bahasa Arab (PBA) menuturkan jika semua Ormawa di FTK sudah menyerahkan berkas pengurusan SK kepada Wakil Rektor (WR) III. Namun kata Rifqi Ormawa FTK disuruh menunggu tanda tangan dari Plt Rektor.

Baca juga: Kabag Kemahasiswaan: Beasiswa KIP Sudah Proses Pencairan

“Yang saya tahu bahwa Plt Rektor jarang berada di tempat. Harapannya SK ini segera dikeluarkan, sebab sangat diperlukan bagi Ormawa fakultas dan semoga hal ini tidak terulang kembali,” ucapnya melalui Whatsapp, Sabtu (26/12/2020).

Muhamad Nasrullah, Wakil Ketua HMJ Ilmu Al-qur’an dan Tafsir (IAT) mengatakan bahwasannya pihak Fakultas Ushuluddin sudah mengatakan jika pihak rektorat akan mengeluarkan SK.

“Namun yang diberikan tidak penuh oleh pihak rektorat. Hanya ketua, wakil ketua, bendahara dan sekretaris saja. Sistem pemilihan Ad-Hoc dan sudah dilakukan pemilihan namun SK belum juga keluar. Kegiatan kami tetap dilakukan namun tidak dapat dana karena tidak memiliki SK,” kata Nasrullah melalui telepon. Senin (28/12/2020).

Baca juga: Kabag Akademik: Pelaksanaan Kuliah Tatap Muka Belum Bisa Dipastikan

Menanggapi hal ini Promadi Karim selaku WR III UIN Suska menegaskan bahwasannya pengurusan SK HMJ telah diserahkan ke Dekan masing-masing fakultas, tidak melalui rektorat lagi.

“Pihak rektorat mengeluarkan SK untuk Sema-Dema Universitas dan Fakultas, UKK dan UKM. Untuk semua yang ingin mengurus SK berita acaranya harus dilengkapi. Jika hanya melampirkan nama-nama kepengurusan namun berita acaranya tidak ada, maka SK belum bisa dikeluarkan. Jika hanya melampirkan nama pengurus namun tidak ada berita acara, maka tidak ada pembuatan SK,” ucapnya melalui sambungan telepon. Rabu (30/12/2020).

Reporter: Risa Maharani**, Vera Arlisa**
Editor: Delfi Ana Harahap
Foto: UIN Suska Riau


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.