Mahasiswa Minta Perbaikan Demokrasi di UIN Suska

Penulis: Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com- Mahasiswa UIN Suska sampaikan aspirasi melalui pertemuan Zoom Meeting yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Rektor, Wakil Rektor (WR) II, WR III, berserta beberapa staf rektorat UIN Suska lainnya. Dalam forum tersebut Rian Febriansyah dari mahasiswa mengatakan dua tahun ke belakang demokrasi di UIN Suska mengalami kemunduran, Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Jurusan tidak mendapatkan SK dan legalitas. Ia juga menuturkan jika implementasi SK Dirjen Pendis Nomor 4961 tahun 2016 kurang melibatkan mahasiswa.

“Pemilihan Sema-Dema (Senat Mahasiswa-Dewan Mahasiswa) juga tidak ada aturan jelasnya. Kami harap ada perbaikan dari sistem pemilihan Sema-Dema ini,” ujarnya. Selasa (22/12/2020).

Menyambung Rian, Raditya Saputra menuturkan jika birokrasi di UIN Suska tidak netral dan berjalan sepihak, yang menyebabkan gagalnya demokrasi kampus.

Baca juga: Menwa UIN Suska Gelar Serah Terima Jabatan Komandan 2020

“Kami sekarang gak tau birokrasinya gimana, tidak ada keterbukaan. Tidak ada laporan SOP (Standar Operasional Prosedur) kegiatan yang jelas,” kata Radit.

Azam Akbar yang memperkenalkan diri sebagai perwakilan Ormawa Mapala Suska menyesalkan tidak adanya pengenalan UKK/UKM di acara PBAK.

“Masa yang mengenalkan UKK/UKM kepada Maba disampaikan Dema. Memangnya mereka tau seluk beluk UKK/UKM ini bagaimana. Dema tidak tau Ormawa UKK/UKM ini, yang ada tersesat Maba dibuatnya,” keluh Azam.

Azam juga menyesalkan tidak ada keterbukaan dalam pemilihan Sema-U, karena menurutnya UKK/UKM berhak mengikuti proses berlangsungnya pemilihan Sema-U.

Baca juga: LPM Gagasan Gelar Dikdas Daring 2020

“Sema-U tidak jelas dalam kepanitian pemilihan, kami UKK/UKM tidak diundang. Kami merasa diasingkan, tidak dianggap. Tidak ada kejelasan sama sekali Sema-U ini,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan mahasiswa, Suyitno selaku Plt Rektor mengatakan regulasi dalam SK Dirjen Pendis Nomor 4961 tahun 2016 sudah cukup jelas, karena ia menjadi pihak yang turut mengawal pembuatan SK Dirjen Pendis.

“Setiap regulasi tidak ada yang sempurna. Yang pasti subtansinya bahwa Ormawa diatur mekanismenya di SK Dirjen Pendis, mulai Sema-Dema-HMJ. Dalam kaitannya dengan UKK dan UKM diatur juga di sana. Rektor memang menjadi pihak yang memiliki wewenang atau kekuatan membuka, menutup UKK/UKM. Lembaga juga dalam otoritas rektor,” ucapnya.

Baca juga: 5 PR A Taja Webinar Latih Kepercayaan Diri Melalui Kemampuan Bicara

“Tugas Plt tidak terlalu lama, dan saya akan tetap menampung aspirasi mahasiswa. Saya harus mengotakkan permasalahan tata kelola di UIN Suska ini, tata kelola administrasi dan akademik,” tambah Suyitno.

Reporter: Delfi Ana Harahap
Foto: Edaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.