Beredar Surat Putusan Pembebasan Jabatan Rektor UIN Suska Riau

Penulis: Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com- Beredar surat Rahasia Putusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 191/ B.11/2/PDJ/2020 di media sosial yang menetapkan menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau kepada Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag, NIP: 197106061997031002, pangkat, golongan ruangan: Pembina Utama Madya, IV/d karena yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17 serta Pasal 4 angka 1 dan angka 6 Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Keputusan surat ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dalam surat ini dilampirkan alasan pertimbangan pengambilan keputusan, yakni:

a. Bahwa berdasarkan surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam konsideren membaca angka 1 dan 2 Sdr. Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana BLU dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan pejabat Administrasi di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Baca juga: TMK: Wisata Kebun Anggur Pertama di Rokan Hulu

b. Bahwa berdasarkan putusan Sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kementerian Agama Tk.I tanggal 6 November 2020 menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pembebasan Jabatan Dari Tugas Tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau Kepada Sdr. Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag, NIP 197106061997031002 karena melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17 serta Pasal 4 angka 1 dan angka 6 Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

c. Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan Hukuman Disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pemberhentian Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Baca juga: Bersama Kutilang, Gojek Pekanbaru Adakan Pelatihan Dasar Bahasa Isyarat

Menanggapi hal ini Ahmad Supardi selaku Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN mengatakan belum bisa memberikan kepastian resmi karena masih menunggu surat resmi dari pusat, karena pihaknya mengetahui surat tersebut juga dari edaran di pesan Whatsapp.

“Saya masih menunggu surat resminya karena surat itu diterima oleh Rektorkan dan belum ditanda tangan. Dia harus ditanda tangan dulu itu dan biasanya surat seperti itu tidak dikirim melalui Whatsapp, tapi diantar langsung. Kita tunggu saja surat resminya itu datang, kalau hari ini tidak mungkin rasanya, bisa jadi besok atau lusa,” ujarnya melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (24/11/2020).

Reporter: Delfi Ana Harahap
Foto: Edaran Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.