Mahasiswa Tak Kunjung Terima Uang Pengganti Jaket KKN

Penulis: Rindi Ariska

Gagasanonline- Dengan ditiadakannya jaket Kuliah Kerja Nyata (KKN) karena pelaksanaan KKN dilakukan secara daring, pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UIN Suska Riau berjanji memberikan uang pengganti jaket KKN sebesar 100 ribu dengan syarat melampirkan struk bukti pembelian pulsa atau kuota sebesar 100 ribu, foto buku rekening dan beberapa syarat dan ketentuan lain yang diunggah melalui website resmi LPPM. Bahrul Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) mengatakan telah mengurus dan mengirimkan syarat pencairan dana sebesar 100 ribu yang dijanjikan pihak LPPM, namun sampai saat ini dana tersebut belum juga cair.

“Sampai sekarang belum ada pemberitahuan dana itu udah masuk atau belum, kalau ada biasanya kawan-kawan satu tim KKN itu sibuk memberitahukan di grup,” ujarnya via pesan whatsapp pada Senin (05/10/2020).

Bahrul merasa tidak keberatan dengan syarat-syarat yang diberikan pihak LPPM, karena menurutnya pengurusan bantuan memang perlu adanya syarat yang dipenuhi dan berharap dana pengganti jaket KKN segera disalurkan kepada mahasiswa KKN.

Baca juga: Aldiansyah: Kecacatan Pelaksanaan Mubes DEMA FPP Merupakan Narasi Propaganda

“Sebenarnya kalau dana tersebut pengganti jaket KKN, ya salurkan saja, karena hak mahasiswa mendapatkannya.  Dari sisi agama, kalau saya pribadi menerima saja jika LPPM tidak mau menyalurkan dana tersebut, biarlah dia menggantinya di akhirat,” ucapnya.

Gusrian Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST) menuturkan jika pihaknya dan teman-temannya sempat menanyakan terkait kejelasan jaket KKN dan penggantian dana ke pihak LPPM, namun tidak mendapatkan jawaban dari pihak terkait.

“Ada dana alihan berupa penggantian uang pulsa yang telah dibeli oleh mahasiswa yang menjalankan KKN sebesar Rp 100.000, dengan syarat melampirkan bukti struk pembelian pulsa yang diupload di situs yang telah disediakan oleh LPPM. Namun, hingga saat ini belum direalisasikan juga,” ucapnya via pesan whatsapp pada Sabtu (03/10/2020).

Baca juga: SEMA-F Bubarkan Mubes DEMA FPP UIN Suska

Al-Hafiz Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) turut membenarkan janji penggantian dana jaket KKN sebesar 100 ribu yang belum juga ada kejelasan.

“Kegiatan KKN sudah selesai tanggal 31 Agustus, alhamdulillah sampai saat ini dana tersebut belum direalisaikan,” ujarnya.

Hidayat Saputra Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial (FEIS) mengatakan banyak dari teman-temannya yang turut kecewa dengan adanya syarat pencairan dana pengganti jaket KKN.

“Banyak yang kecewa, karena gak semua mahasiswa yang tinggal di pelosok ada Indomaret yang kalau beli pulsa ada struk pembeliannya. Ditambah lagi ATM wajib nama sendiri, karena nggak semua anak KKN punya ATM pribadi. Mau ambil 100 ribu masa buat ATM, ATM juga harus ada depositnya,” tuturnya.

Baca juga: Aldem Ternate Tuntut Rektor Unkhair Cabut Putusan DO Mahasiswanya

Hidayat juga mengatakan hingga batas akhir penyerahan persyaratan di tanggal 15 September sampai saat ini dana tersebut belum juga ditransfer ke masing-masing rekening mahasiswa yang mengurus.

“Kalau liat di telegram juga nggak ada penjelasan dari pihak LPPM nya, nggak ada jelasin masalah keterlambatan dan kapan dibayarnya,” tambahnya.

Sedang Allif  Effendy Mahasiwa FDK mengatakan memilih tidak mengurus syarat pencairan dana pengganti jaket KKN, karena menurutnya syarat tersebut cukup membebankan mahasiswa.

“Bukan karena merasa nggak butuh atau apa ya, tapi ribet, harus a, b, c dan lain-lain, bukannya kampus ada data mahasiswa,” katanya.

Senada dengan Allif, Anisa Nadya Mahasiswa FTK dan Agres Wahyudi Mahasiswa FDK juga memutuskan tidak mengurus, karena sama-sama merasa terbebani dengan syarat yang cukup rumit.

Baca juga: Ismail: SEMA FDK Tidak Tahu Adanya Pemilihan Ketua HMPS FDK 2020

“Ya kalau mau ngasih ya kasih aja, nggak usah pakai bayar dulu 100 ribu terus struknya difotoin, uangku mana ada,” keluh Agres.

Reporter Gagasan sudah mengonfirmasi hal ini ke pihak Biro AUPK UIN, pihaknya menyarankan langsung menghubungi pihak Kepala LPPM, ketika dihubungi pihak LPPM enggan memberikan tanggapan. Reporter turut menghubungi Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat, namun pesan reporter hanya dibaca sampai tulisan ini dimuat.

*Redaksi telah melakukan penyuntingan nama pada Selasa (06/10/2020), semula kami menuliskan pihak Sekretaris LPPM kami ubah menjadi Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat. Redaksi meminta maaf kepada pihak Sektertaris LPPM dan pembaca atas kesalahan penyebutan nama.

Reporter: Annisa Firdausi, Rindi Ariska
Editor: Delfi Ana Harahap, Juan Aditya Pratama
Foto: Delfi Ana Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.