Pembayaran UKT Dimulai Juli, UIN Suska Belum Kasih Keringanan

Penulis : Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan bahwa mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terdampak pandemik Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada rektor masing-masing dikutip dari kemenag. go. id. Namun sampai saat ini belum adanya kejelasan mengenai kelonggaran pembayaran UKT dari pihak UIN Suska Riau, mengingat jadwal pembayaran UKT dimulai 1 Juli – 14 Agustus 2020.

Mega Yustari Mahasiwa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) menuturkan jika keputusan Kemenag membatalkan pemberian potongan 10% pembayaran UKT sama sekali belum berpihak pada kepentingan mahasiswa. Ditambah belum adanya kejelasan dari pihak UIN Suska terkait keringanan pembayaran UKT mahasiswa.

“Dalam hal ini mahasiswa sangat dirugikan jika memang tidak ada potongan UKT, bahkan sampai saat ini belum ada kejelasan dari rektor terkait kebijakan UKT, sedang kita sudah melakukan kuliah daring selama beberapa bulan ini, dan ini membutuhkan kuota internet dan jika kita masih disuruh membayar penuh UKT, jadi uang yg kita keluarkan untuk kuota itu gimana,” tuturnya via voice note pada Kamis, (13/06/2020).

Pihak Gagasan mencoba mengkofirmasi kepada rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin terkait kejelasan kelonggaran pembayaran UKT mahasiswa, namun sampai tulisan ini dibuat, Akhmad Mujahidin hanya membaca pesan yang pihak Gagasan kirimkan melalui pesan whatsapp.

Mega berharap kuliah daring cepat berakhir dan jika keadaan pandemi memang belum membaik, ia meminta agar ada keringanan pemotongan UKT atau subsidi pemberian kuota internet. Ia juga mengatakan tidak berekspetasi jika UKT bisa dilonggarkan sebesar 50%, mengingat kelonggaran 10% pun sudah dibatalkan oleh Kemenag.

“Bahkan barusan sudah keluar surat edaran baru bahwa kuliah online berjalan sampai Februari 2021, kan itu tidak logis jika masih diharuskan membayar UKT penuh. Sedang fasilitas kampus tidak kami gunakan, misal perpustakaan dan kelas, jadi otomatis dana yang kami bayarkan setengahnya bisa bayar dosen, dan setengahnya keringanan UKT,” ucapnya.

Aryo Nugroho, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) mengatakan merasa kecewa karena dibatalkannya keringanan pembayaran UKT oleh Kemenag, ditambah masih belum adanya kejelasan keringanan pembayaran UKT yang diberikan oleh pihak UIN Suska.

“Karena selama pandemi Covid-19 mahasiswa sama sekali tidak menggunakan fasilitas kampus. Yang kemarin katanya akan ada pembagian kuota gratis dari kampus pun nyatanya nihil, engga ada bantuan,” tuturnya.

“Ini udah keluar surat edaran baru kalo kuliah semester ganji tetap online. Semester udah mau ganjil tapi keringanan bayaran UKT kabarnya nihil,” tambahnya.

Aryo berharap semester genap saat ini dan semester ganjil mendatang harus diberlakukannya pemotongan UKT jika perkuliahan tetap dilakukan secara daring.

Pihak Gagasan pun mencoba menghubungi Kepala Biro Administrasi Umum Perancangan Keuangan (AUPK) Ahmad Supardi, namun ia hanya mengatakan “Pembayarankan belum mulai. Masih tanggal 1 Juli 2020.” Kemudian Supardi hanya membaca pesan lanjutan yang diberikan pihak Gagasan sampai berita ini ditulis.

Reporter: Delfi Ana Harahap

Editor: Tika Ayu
Foto: Internet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.