Nasib Bongku dan Sengketa Adat Sakai dengan PT Arara Abadi

Penulis: Bagus Pribadi

Gagasanonline.com-“Bapak yang selama ini menyediakan ubi dan belut sungai untuk makanan kami,” ujar Juli, dilansir dari Tempo.

Juli ialah istri dari Bongku. Meski menjadi perhatian publik, ia tak pernah mengikuti perdebatan hukum suaminya karena ia orang yang tak bersekolah.

“Kami hanya minta bapak cepatlah keluar dari penjara,” lanjutnya.

Bongku bin Jelodan, pria 58 tahun ini merupakan anggota Komunitas Adat Sakai yang berdomisili di Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pada 3 November 2019, ia menebang sekitar 20 pohon akasia dan eukaliptus di hutan Distrik Duri II, Bengkalis, Riau. Lahan 200 meter persegi yang digarap Bongku, niatnya hendak ditanami ubi manggalo (racun) yang merupakan makanan pokok Suku Sakai. Pada hari itu juga, Bongku ditangkap sekuriti PT Arara Abadi, yang merupakan anak perusahaan Grup Sinar Mas.

Kuasa Hukum Bongku dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andi Wijaya mengatakan Bongku ditahan sekitar lima jam di kantor PT Arara Abadi untuk kemudian dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Bengkalis. “Di hari itu juga Polsek Pinggir dengan mantap menetapkan Bongku terkena Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Tanpa harus diperiksa ahli, polisi sudah menetapkan pasal ini, dengan dalih sekuriti PT Arara Abadi sebagai saksi,” jelas Andi, Minggu (7/6/2020).

“Ketika di persidangan, Bongku malah didakwa terkena tiga pasal. Yakni Pasal 92 ayat (1) huruf a UU P3H, Pasal 82 ayat (1) huruf b UU P3H, dan Pasal 82 ayat (1) huruf c UU P3H. Ini membuktikan jaksa ragu dengan satu pasal yang awalnya Polsek Pinggir dengan yakin menggunakan satu pasal,” tambahnya.

Pada 18 Mei 2020, melalui sidang putusan, Pengadilan Negeri Bengkalis menghukum Bongku satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsiden satu bulan penjara. “Artinya jika Bongku tak mampu membayar denda senilai Rp 200 juta, ia akan menjalani tambahan kurungan selama satu bulan di penjara,” terang Andi.

Saat sidang putusan, Andi mendapati kekeliruan di pihak majelis hakim. Jelasnya, saat majelis hakim mengutip dan membacakan pertimbangan hakim, majelis hakim menyebutkan pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Menurut Andi, majelis hakim mengutip pengertian pembalakan liar tak berdasarkan hukum.

“Padahal kalau sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 1 angka 4 sudah jelas dikatakan pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisir. Harusnya jika majelis hakim meyakini bongku pelaku pembalakan liar, dilihat dulu yang dilakukan Bongku ini kegiatan yang terorganisir atau individu.”

Guru Besar Kebijakan Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Prof Hariadi Kartodihardjo membandingkan kasus yang dialami Bongku di Bengkalis dengan yang dialami Jamadi (41), Sukardi (39), dan Sahidin (45) di Soppeng, Sulawesi Selatan. Bagi Hariadi, kasus yang dialami Bongku sama persis dengan yang dialami petani di Soppeng, bedanya Bongku dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan petani di Soppeng divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng.

“Dua putusan pengadilan yang berbeda, dengan fakta-fakta serupa, patut dipertanyakan. Harusnya koherensi ini membuat orang-orang di ilmu hukum membahas ini dan jadi renungan yang serius,” katanya dalam diskusi daring bertajuk “Mempertanyakan Keadilan dan Pengakuan Masyarakat Adat” pada Minggu (7/6/2020).

“Kita juga harus melihat Bongku dalam kehidupan sehari-hari,supaya bisa mengonstruksikan keadaan, bukan hanya mencocokkan pasal dengan permasalahan. Dalam peradilan itu ada value dan human di sana, maka enggak bisa perangkat keadilan hanya berdasarkan teks yang dianggap bisa mengadili,” lanjutnya.

Suku Sakai terdiri dari 13 kebatinan. Apa yang dijalani Bongku dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan Kebatinan Beringin. Kebatinan ini memiliki wilayah adat sebagai penyanggah kehidupan sehari-hari, menjadi ruang hidup. Suku Sakai adalah kelompok yang amat menyatu dalam kehidupan hutan. Suku Sakai telah menjalani hidup sesuai dengan kebatinannya masing-masing bahkan sejak zaman Kerajaan Siak Sri Indrapura.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Al Azhar menyayangkan perlakuan Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap Bongku. Baginya, Bongku sedang menjalankan hidup sesuai dengan kebatinannya, dan secara adat perbuatan yang sah.

“Kalaulah yang dibukanya (hutan) itu lahan konsesi, sesungguhnya konsesi tidak boleh menafikan eksistensi Adat Sakai. Ini letak persoalannya, antara penetapan kawasan hutan oleh negara dengan hutan yang ada di memori masyarakat adat tidak pernah diperjelas,” ujarnya, Minggu (7/6/2020).

Azhar berkata, membawa kasus bongku ke Pengadilan Negeri adalah hal yang berlebihan. Apalagi, tambahnya, pohon eukaliptus dan akasia yang saat ini dianggap berada di Hutan Tanaman Industri, ditebang tidak dengan tujuan untuk memperkaya diri.

“Itu kan hanya untuk menanam ubi manggaloyang kemudian diolah sebagai makanan sehari-hari orang Sakai. Ubi manggalo tidak pernah jadi komoditas perekonomian,” tegas Azhar.

Putusan yang mengatakan Bongku bersalah, menurut Azhar, memunggungi keadilan dan humanisme.“Mempermasalahkan Bongku sama dengan mempermasalahkan seluruh masyarakat adat yang ada di negara ini. Ini ancaman yang sangat besar bagi eksistensi masyarakat adat di Indonesia. Negara harus merasa bersalah karena tak memastikan hak Bongku sebagai masyarakat adat.”

Ketidakpastian antara masyarakat adat dan negara selalu memunculkan perkara baru. Lanjut Azhar, Jika wilayah adat diperjelas antara negara dan masyarakat adat, maka akan muncul masalah baru bagi negara yang harus berhadapan dengan para perusahaan dan bisa menjadi kecemasan baru di bidang perekonomian.

“Riau dikonstruksi oleh negara sebagai daerah perburuhan. Sebagai padang perburuhan, hal-hal yang menguntungkan akan dibawa ke luar daerah dan kita hanya di sini hanya mampu membereskan urusan perut masing-masing,” pungkasnya.

Reporter: Bagus Pribadi
Editor: Siti Nurlaila Lubis
Sumber Foto: Internet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.