Mengenali Bentuk-Bentuk Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Penulis : Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com – Beberapa hari yang lalu ketika saya sedang mengantri mengisi BBM di Pertamina dengan salah seorang teman. Iseng saya bertanya padanya mengenai apa itu pelecehan seksual dan kekerasan seksual, dengan polos ia menjawab tidak tahu sama sekali.

“Aku pernah dicolek-colek sama abang-abang padahal aku enggak suka, jadi itu namanya pelecahan ya,” ucapnya setelah sedikit saya beri tahu apa itu pelecehan seksual.

Mungkin masih banyak di luar sana perempuan maupun laki-laki seperti teman saya yang tidak mengerti apa itu pelecehan dan kekerasan seksual. Padahal menurut saya pengajaran dan pemahaman menganai pelecehan dan kekerasan seksual seharusnya sudah diajarkan sejak dini.

Apa sebenernya pelecehan seksual?

Dikutip dari dokumen Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, pelecehan seksual adalah perilaku bersifat seksual yang tidak bisa diterima, yang membuat seseorang merasa terhina, dipermalukan dan/ atau diintimidasi. Perilaku seksual hanya bisa menjadi pelecehan seksual bila hal tersebut tidak bisa diterima oleh orang yang menerima perlakuan seksual tersebut. Perempuan maupun laki-laki dapat menjadi korban ataupun pelaku pelecehan seksual.

Apa saja bentuk pelecehan seksual?

Diambil dari laman tirto.id, pelecehan seksual dapat berupa pelecehan verbal, non-verbal atau fisik dan dapat mencakup tindakan-tindakan berikut ini:

  • Komentar, gurauan, rayuan atau penghinaan bernada seksual.
  • Gerakan seksual yang tidak diinginkan, seperti menyentuh, menepuk, mencubit, sengaja menyentuh tubuh orang lain, memeluk, mencium, menatap, melirik.
  • Mengirim, membujuk melalui pesan-pesan bernada seksual.
  • Pertanyaan intrusive tentang kehidupan pribadi atau komentar bernada seksual tentang penampilan, pakaian atau bagaian tubuh.
  • Undangan untuk melakukan hubungan seks yang tidak diinginkan atau permintaan berkencan secara terus-menerus.
  • Menunjukkan gambar-gambar seksual secara

Apa itu kekerasan seksual?

Dilansir dari laman rainn.org, kekerasan seksual adalah tindakan seksual yang mengacu pada kontak fisik yang terjadi tanpa persetujuan korban. Kekerasan seksual biasanya merujuk pada tindakan yang bersifat kriminal.

Komnas Perempuan, juga telah merilis 15 bentuk kekerasan seksual dari hasil pemantauannya selama 15 tahun (1998– 2013), yaitu:

  1. Perkosaan
  2. Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan
  3. Pelecehan Seksual
  4. Eksploitasi Seksual
  5. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual
  6. Prostitusi Paksa
  7. Perbudakan Seksual
  8. Pemaksaan perkawinan, termasukcerai gantung
  9. Pemaksaan Kehamilan
  10. Pemaksaan Aborsi
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  12. Penyiksaan Seksual
  13. Penghukuman tidak manusiawi danbernuansa seksual
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
  15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Editor: Bagus Pribadi
Foto: Internet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.