Pencegahan Hoaks, Bijak dalam Gunakan Sosial Media

Penulis : Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com – Riauonline.co.id mengadakan seminar di lantai dua Hotel The Zuri Pekanbaru, Riau. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya pemateri pada seminar ini memaparkan penanganan terhadap berita hoaks. Selasa, 15/10/2019.

Agung menjelaskan masyarakat kini tidak dapat dipisahkan dengan handphone dan media sosial. Ia juga mengatakan saat ini 2,2 juta masyarakat Riau aktif menggunakan handphone. Menurutnya, langkah awal dalam mencegah pengaruh hoaks adalah bijak dalam menggunakan media sosial, tetap mengkritisi hal-hal yang positif dan negatif, tidak provokatif, mempengaruhi namun tidak menjatuhkan salah satu pihak.

“Serta mengkritisi namun tidak menyudutkan seseorang secara sepihak,” jelas Agung.

Baca juga : Kampus Pinochio: Mematikan Kebebasan Akademik hingga Diskriminatif terhadap Pers Mahasiswa dan Papua

Agung juga membeberkan data kasus cyber crime yang ditangani Polda Riau tahun 2019, dengan jumlah total 29 kasus. Salah satunya yaitu kasus penyebaran hoaks terdapat empat kasus. Agung menjelaskan masyarakat yang tidak bijak dalam menggunakan handphone dan media sosial dapat terjerat ancaman hukuman pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (1) JO pasal 45A ayat (1), berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat (2) JO pasal 45A ayat (2), berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (sara) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling benyak Rp. 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga : Target Dema UIN Suska Riau, Kondusifkan Keadaan Kampus

Agung mengatakan pihak Polri telah melakukan upaya penangangan penyebaran hoaks. Dengan cara melaksanakan penyuluhan tentang pentingnya melakukan pengamanan informasi (cyber awareness), melaksanakan patroli online cyber pada media online mainstream, melakukan diseminasi/counter terhadap informasi yang tidak benar melalui kontra narasi/online mainstream, melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana cyber, serta melakukan kordinasi internal satuan Polri untuk sharing penanganan tindak pidana cyber.

“Penanganan terhadap hoaks harus komprehensif dan sesuai aturan hukum,” pungkas Agung.

Reporter : Delfi Ana Harahap, Juan Aditya P
Editor : Winda Oktavia

Foto : Delfi Ana Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.