Kabut Asap Karena Bencana Alam atau Karena Ulah Manusia?

Penulis: Muhammad Zulfan Arif*

Gagasanonline.com – Kita selalu mendengar Pepatah “Mencegah lebih baik daripada mengobati.” mungkin untuk kondisi asap saat ini, kalimat yg lebih tepat kita sematkan adalah “mencegah lebih baik daripada memadamkan”. Akan tetapi pemerintah kita terlihat lebih senang untuk memadamkan api ketimbang melakukan upaya pencegahan.

Riau khususnya saat ini sedang dilanda kabut asap yang sudah berlangsung kurang lebih selama satu bulan. Tentu kabut asap ini menjadi pertanyaan bagi kita semua, apakah kabut asap yang terjadi saat ini murni karena bencana alam atau karena ulah manusia?

Jika kita lihat di pemberitaan, kabut asap yang terjadi ada sebagian yang dikarenakan pembakaran oleh manusia, dan ada juga yang dikarenakan kelalaian pemerintah dalam memperhatikan ekosistemnya, khususnya lahan gambut.

Akan tetapi yang memberi dampak besar terjadinya kabut asap di Provinsi Riau ini lebih banyak dikarenakan atas kelalaian pemerintah dalam memperhatikan ekosistemnya. Provinsi Riau yang sebagian besar ekosistemnya didominasi oleh lahan gambut, namun di saat yang bersamaan banyak terdapat korporasi yang membuka konsesi di areal lahan gambut tersebut.

Keberadaan korporasi di lahan gambut bukanlah suatu hal yang dilarang. Bahkan sampai terbitnya aturan larangan land clearing (pembukaan lahan baru) di areal gambut keberadaan korporasi tidaklah dilarang, hanya saja lebih diperketat dan dibatasi area-areanya.

Yang menjadi persoalan terhadap korporasi tersebut adalah banyak dari mereka yang dalam pemanfaatannya itu mengakibatkan lahan gambut tersebut menjadi kering, dan rentan terbakar saat musim kemarau.

Berdasarkan observasi dari Non Governmnet Organization (NGO) yang bergerak dalam bidang lingkungan, didapati area-area yang terbakar berdekatan dengan area konsesi milik korporasi. Sehingga di duga area yang terbakar itu disebabkan oleh korporasi yang tidak bertanggungjawab dalam pemanfaatannya. Karena di luar daripada area konsesi dalam jarak ataupun batasan-batasan tertentu masih menjadi tanggung jawab korporasi atas lingkungan yang berada di sekitarnya.

Berdasarkan PP 57/2015 tentang perubahan PP 71/2014 yaitu tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut terdapat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan di areal gambut, bahkan mengatur tentang pertanggungjawaban pelaku usaha/korporasi atas kerusakan ekosistem gambut baik didalam ataupun diluar arealnya, pertanggung jawaban itu dapat berupa cara-cara yang intinya dapat mengembalikan sifat basah daripada lahan gambut tersebut, dan apabila tidak dipatuhi, pemerintah dapat memberikan sanksi baik itu teguran, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Akan tetapi lihatlah, baik pemerintah pusat maupun di daerah terlihat tidak ada keseriusan untuk menjalankan amanat daripada peraturan-peraturan tersebut, yang padahal sudah diterbitkan dari 2-3 tahun yang lalu. Banyak korporasi yang melakukan pengrusakan terhadap lahan gambut, akan tetapi tidak dievaluasi, tidak dimintai pertanggungjawaban bahkan tidak ditindak secara administratif, yang mengakibatkan lahan gambut tersebut tetap mengering dan akhirnya mudah terbakar.

Padahal Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tahun lalu sudah memprediksi akan terjadinya musim kemarau pada bulan Juni-Oktober pada tahun 2019. Apabila pemerintah kita serius menanggapi hal tersebut jauh-jauh hari dengan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang melanggar dan memerintahkan untuk melakukan pemulihan ataupun restorasi terhadap lahan gambut, ditambah dengan upaya pemerintah untuk melakukan tindakan pencegahan lainnya, kabut asap mungkin tidak akan terjadi, kalaupun terjadi tidak akan separah ini.

Nasi sudah menjadi bubur, asap sudah terlanjur mengepung. Upaya pemadaman lah satu satunya cara untuk menghilangkan kabut asap. Lain daripada itu pemerintah berkewajiban menyelamatkan rakyatnya, dengan menyediakan posko-posko kesehatan.

*Penulis adalah mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum UIN Suska Riau

 

Editor: Hendrik Khoirul Muhid
Foto: Detik News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.