[Opini] Kesewenang-wenangan Birokrat UIN Suska

Penulis: Adrial Ridwan

Gagasanonline.com– Tampak semakin menjadi-jadi otonomi kampus madani di rezim Rektor Prof Dr Akhmad Mujahidin. Belum genap setahun Ia menahkodai UIN Suska Riau, namun banyak sekali aturan-aturan yang diberlakukan tanpa ada koordinasi yang jelas bagi mahasiswa. Diawali dari pembatasan ruang gerak mahasiswa di kampus hingga pukul 18.00, hingga sengkarutnya pengurusan Surat Keputusan (SK) Rektor untuk Organisasi Mahasiswa (Ormawa).

Baru-baru ini Pimpinan UIN Suska akan memberlakukan pemeriksaan tes urine kepada ketua dan sekretaris Ormawa se UIN Suska demi keluarnya SK Rektor ini. Ketika Gagasan mempertanyakan fungsi dari tes tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kemahasiswaan, Layli Kurniati menyebutkan, ini bertujuan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Namun, entah hal yang tak diinginkan apa yang dimaksud.

Tes urine tersebut berlaku ke semua mahasiswa dalam ruang lingkup Ormawa. Mulai dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) hingga Unit Kegiatan Khusus/Unit Kegiatan Mahasiswa (UKK/UKM) sekali pun. Seyogianya tes urine dilakasanakan hari ini, Kamis, 18 April 2019, pukul 09.00 di Lantai V Rektorat UIN Suska Riau. Tetapi, tes urine tersebut batal, Layli berdalih mahasiswa masih banyak berada di kampung.

“Belum pasti, kawan-kawan mahasiswa banyak pulang kampung,” begitulah kurang lebih isi pesan Layli dengan salah satu sekretaris Ormawa melalui pesan Whatsapp yang beredar di salah satu grup perkumpulan Ormawa, Kamis (18/4/2019).

Umumnya fungsi tes urine ialah mengecek narkoba dalam darah. Jika sejatinya tujuan rezim UIN Suska sesuai dengan hal tersebut, langkah ini perlu di apresiasi. Walaupun hingga kini Prof Mujahidin sulit dijumpai untuk dimintai keterangan.

Pukul 20.33, Laily Kurniati kembali menginformasikan melalui pesan Whatsapp di grup perkumpulan Ormawa se UIN Suska. Isi pesan berupa membatalkan secara tiba-tiba tes urine. Gagasan meminta keterangan lebih lanjut melalui pesan pribadi, Layli menyebut pembatalan dilakukan agar mempercepat penerbitan SK Rektor bagi Ormawa.

Melalui kebijakan Rektor, pengurusan SK Rektor harus dimulai dari awal tahun 2019. Hal ini diterima oleh Ormawa dan mengikutinya. Tetapi, 4 bulan lebih telah berlalu. Hingga saat ini belum ada titik terang dari SK Rektor. Informasi terakhir yang diterima oleh Gagasan, Bagian Kemahasiswa UIN Suska kembali melakukan perubahan format isi SK Rektor. SK tersebut telah mengalami perubahan lebih kurang 3 kali.

Kendati tes urine dibatalkan, Layli menyebut Ormawa UIN Suska tetap harus menandatangani ‘Pakta Integritas’. Menurut Layli, isi dari pakta integritas mengacu kepada kode etik mahasiswa yang berlaku di UIN Suska Riau. “Semua merujuk kepada kode etik yang ada di UIN Suska,” katanya.

Jika bercermin kepada pakta integritas yang pernah dibuat oleh Rektor UIN Suska, poin utamanya berbunyi ‘Monoloyalitas kepada Rektor baik dalam suka dan duka sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku’. Jika mahasiswa harus mengikuti dan menandatangani pakta integritas tersebut, apa bedanya ini dengan sebuah analogi ‘anjing pemburu yang nurut aja sama tuannya’.

Mahasiswa bukan budak jahiliyah berbaju intlektual. Kampus ini sudah seharusnya menjadi miniatur pemerintahan tanpa ikut campur birokrat kampus. Namun, hal ini tetap harus berkaca terhadap aturan undang-undang yang berlaku.

Masih membekas dipikiran kita terkait pemecatan Wakil Rektor II, Dr Kusnaidi dari tahta orang penting nomor tiga UIN Suska Riau. Ia dianggap telah melakukan pelanggaran pakta integritas tersebut. Jika itu juga berlaku di Ormawa, rektor tinggal intervensi dan kecam saja Ormawa tersebut, kalau tidak mau ikut aturan, Ormawa bisa jadi akan dibekukan.

 

Baca juga artikel berjudul “Keamanan Kampus UIN Masih Minim” dan “Matinya Otonomi Kampus UIN Suska Riau“.

Editor: Aqib Sofwandi
Sumber Foto: mblusuk.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.