Lima Alasan Kenapa Kamu Harus Golput

Gagasanonline.com – Kurang lebih satu bulan lagi pesta demokrasi lima tahunan akan digelar secara nasional, 17 April 2019 mendatang bakal jadi hari penentu siapakah calon presiden yang akan menggaet suara rakyat terbanyak. Papan baliho nyampah di mana-mana, tertancap subur di sepanjang  tepian jalan ramai, pun di jalan sepi, istilah puitisnya bagai cendawan di musim hujan. Mungkin ke depannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menerbitkan aturan ‘penancapan’ papan baliho agar tertib, jujur saya merasa terganggu dengan adanya alat kampanye itu. Yang di timur kalau pagi menghalangi indahnya sinar mentari terbit, yang di barat kalau sore pun menutupi rona jingga senja.

Sebagai penikmat keasrian alam yang merasa dirugikan, saran saya, alangkah baiknya baliho-baliho kampanye itu dibuat dengan ukuran seragam, tak boleh kurang apalagi lebih, yang sedang-sedang saja. Toh, merujuk pada penelitian yang dilakukan oleh Dwi Nugroho (2007) berjudul Analisis Pengaruh Kekuatan Persuasi Iklan Papan Reklame Terhadap Motivasi Beli Konsumen pada Rokok Merk A Mild, Papan reklame yang dipasang di tepi jalan hanya mampu mempengaruhi komunikan (orang yang menerima pesan) dengan persentase yang amat kecil, yakni kurang dari 25 persen. Meskipun objek kajian penelitian berbeda antara produk rokok dengan papan kampanye, kurang lebih kira-kira begitulah gambaran persuasi yang berhasil didapat dari memasang iklan kampanye di baliho.

Terlepas dari pembicaraan tentang papan baliho, Pemilihan Umum atau Pemilu erat kaitannya dengan hak suara atau hak pilih. Sebenarnya apa sih hak suara? Apakah setiap individu yang punya hak memilih harus punya suara? Atau siapa pun yang kita pilih harus kita suarakan? Sebagian besar orang pasti sudah tahulah, ya? Tapi tidak ada salahnya kita ulik ulang apa sebenarnya makna hak suara atau hak pilih. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ‘suara’ diartikan sebagai bunyi yang dikeluarkan dari mulut manusia (seperti pada waktu bercakap-cakap, menyanyi, tertawa, dan menangis): bunyi binatang, alat perkakas, dan sebagainya. Sedangkan kata ‘pilih’ dalam KBBI diartikan sebagai menentukan (mengambil dan sebagainya) sesuatu yang dianggap sesuai dengan kesukaan (selera dan sebagainya). Sudah sampai di sini saja arti-mengartikan kata, nanti tulisan ini disangka makalah pula.

Berbeda makna dengan yang dijelaskan KBBI, menurut Wikipedia hak suara adalah hak yang diberikan kepada warga negara yang usianya di atas batas boleh memilih untuk memilih dalam Pemilu. Jadi yang dimaksud hak suara dalam Pemilu tidaklah harus dibunyikan, Nah, arti suara di sini hanya simbolik ungkapan saja. Bahkan kalau perlu suara kita dalam Pemilu harus dirahasiakan, karena pada dasarnya Pemilu di Indonesia itu menganut asas LUBER singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Jadi kalau habis memilih jangan bilang-bilang, ya! Cukup kamu dan Tuhan yang tahu.

Ada tiga tipe pemilih dalam Pemilu, yaitu Pemilih yang sudah tahu pasti siapa yang akan dipilihnya, pemilih yang masih ragu-ragu, dan pemilih yang tidak mau memilih. Loh, kenapa tidak mau memilih? Ada beberapa alasan kenapa orang tidak mau memilih atau biasa disebut Golongan Putih alias golput. Sebelum kita bahas alasan mengapa ada orang yang golput, baiknya kita bahas dahulu apa itu golput. Golput adalah istilah politik yang muncul dari gerakan mahasiswa dan pemuda untuk memprotes pelaksanaan Pemilu pertama masa Orde Baru tahun 1971.

Dilansir dari Wikipedia, Imam Waluyo adalah pencetus istilah golput. Dipakai istilah “putih” karena gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih di kertas atau surat suara di luar gambar parpol peserta Pemilu bagi yang datang ke bilik suara. Berbeda dengan sekarang, kala itu jarang sekali ada yang berani bolos dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu karena akan ditandai. Sebenarnya Golongan Putih ini adalah wujud perlawanan rakyat terhadap partai Golongan Rakyat yang saat itu menjadi partai politik yang dominan pada masa Orba. Kalau sekarang istilah golput lebih diarahkan kepada masyarakat yang tidak datang ke TPS, ya? Padahal mereka yang datang ke TPS tapi dengan sengaja merusak surat suara seperti mencoblos lebih dari satu calon, atau mencoblos di luar kolom pun juga disebut golput, kan?

Dikutip dari jurnalpost.com, berikut alasan kenapa ada orang yang memilih untuk golput:

  1. Kurangnya penyuluhan tentang Pemilu kepada masyarakat;
  2. Masyarakat sudah bosan dengan janji-janji pemimpin yang hanya manis di awal;
  3. Masyarakat sering menganggap tidak ada perubahan meskipun pemimpinya sudah
    diganti;
  4. Tingkat kepercayaan masyarakat yang menurun karena banyak pejabat yang korupsi.

Nah, buat kamu yang sudah penasaran, kenapa sih kamu harus golput. Oke, mari kita bahas. Disadur dari Kompas.com inilah lima alasan kenapa kamu harus golput menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 2018 Titi Anggraini.

  1. Mempersulit kandidat yang disukai untuk terpilih. Mungkin kamu memiliki kandidat pemimpin yang kamu sukai, tetapi kamu kurang yakin kandidatmu itu bakal amanah atau malah sebaliknya. Golputlah untuk setidaknya mengurangi jumlah suara yang bakal dia dapat. Dan kamu harus berlapang dada menerima kemenangan kandidat lain yang sama sekali enggak kamu suka.
  2. Bisa jadi kandidat yang buruk yang terpilih.
    Hati nurani tak pernah berkhianat apalagi dalam hal pilih memilih, tapi kalau kamu ingin orang fasik memimpinmu, maka acuhkan saja kata hati nuranimu dan silakan golput. Ingat, siapa pun kandidat yang mendapatkan suara terbanyak, seburuk apa pun, akan tetap terpilih dan memimpinmu.
  3. Memperbesar potensi manipulasi suara.
    Saat seorang pemilih tidak menggunakan hak pilih, tersisa satu surat suara yang tak terpakai. Maka, suara yang tak digunakan tersebut membuka potensi manipulasi suara oleh oknum yang mungkin melakukan kecurangan. Nah, Loh… Memangnya mau hak pilihmu disalah gunakan? Mau? Ya, silakan saja golput.
  4. Kamu bakal kehilangan peran untuk memperbaiki nasib suatu daerah.
    Jika kamu golput, kamu melepas peranmu untuk ikut menentukan nasib daerahmu selama lima tahun ke depan. Kuy golput kalau begitu…
  5. Pendapatan suatu daerah terbuang sia-sia. Jika seorang pemilih memilih untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya, maka anggaran daerah akan terbuang sia-sia.

Itulah lima alasan kenapa kamu harus golput. Sebenarnya apakah golput itu melanggar hukum? Jawabannya jelas tidak, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang
diamendemen pada 1999-2002, tercantum dalam Pasal 28 E: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Hak memilih di sini termaktub dalam kata ‘bebas’. Artinya bebas digunakan atau tidak.

Tapi, saya sarankan untuk kamu, buanglah kata golput jauh-jauh dari dalam pikiranmu. Kenali calon pemimpinmu, buka pintu hati nuranimu, gunakan hak suaramu. Sebab satu suara itu emas bagi nasib bangsa selama lima tahun ke depan. Satu suaramu sangat menentukan bagaimana alur langkah bangsa ini akan dibawa. Tidak ada kata tidak bisa, jauh dari kampung bukan lagi alasan, kamu bisa mengurus formulir A5 dengan melapor ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terdekat dengan membawa KTP elektronik selambat-lambatnya tanggal 17 Maret 2019, dengan demikian kamu tetap bisa menyuarakan hak pilihmu meski jauh dari kampung halaman.

Penulis: Hendrik Khoirul
Sumber foto: Kumparan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.