Syarat Peserta Penuh dan Peserta Peninjau Kongres Mahasiswa UIN

Syarat untuk menjadi peserta penuh dan peserta peninjau dalam Kongres ke-V yang diadakan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) sudah diatur dalam Pedoman Umum Organisasi Kampus (PUOK).
Dalam PUOK Pasal 8 peserta penuh adalah ketua-ketua UKK/UKM di tingkat universitas ditambah dua orang yang direkomendasikan oleh masing-masing UKK/UKM. Pengurus BLM UIN Suska Riau, dan ketua-ketua BEM, BLM dan HMJ di masing-masing fakultas ditambah dua orang yang direkomendasikan.
Sedangkan syarat menjadi peserta peninjau adalah satu orang mahasiswa yang telah direkomendasikan oleh ketua-ketua BEM, BLM, dan HMJ di setiap Fakulas, pengurus BEM UIN Suska Riau demisioner, dan satu orang yang telah direkomendasikan ketua-ketua UKK/UKM UIN Suska Riau.
Menurut sekretaris Pelaksana Harian Badan Legislatif Mahasiswa (PH-BLM), Octomi Yanda Putra, apabila kedapatan peserta penuh dan peserta peninjau tidak sesuai syarat, maka akan dikeluarkan dari forum. “Langsung dikeluarkan, itu pun sesuai kesepakatan teman-teman di kongres nantinya.”
Selain itu, menurut Octo, para peserta kongres nanti akan dibuktikan dengan KTM dan surat yang sudah dberikan pihak PH-BLM kepada masing-masing lembaga. “Jauh-jauh hari kami sudah mengirim surat, pihak kelembagaan memberikan surat balasan dengan nama peserta dilengkapi dengan KTM,” tutupnya.
Penulis : Muthi Haura dan Ayuni Eriza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.