[Berita] Tindakan Represif Aparat Pada Saat Aksi #KawalPutusanMK

Penulis: Rofiqoh Romadhoni

Gagasanonline.com – Saat ini, ramai beredar cuitan mengenai massa aksi yang menjadi korban akibat dari brutalitas aparat dalam menghadapi massa aksi. Tak hanya itu, banyak massa aksi yang diduga menjadi korban penculikan oleh aparat.

Mengutip dari cuitan twitter @AJIIndonesia, aksi penyampaian pendapat di berbagai wilayah tak luput dari brutalitas aparat kepolisian dan TNI. Disebutkan, sejumlah massa aksi yang berpartisipasi dalam mengekspresikan pandangan politik dalam aksi mengalami tindakan represif dan kekerasan dari aparat kepolisian maupun TNI.

Korban berasal dari mahasiswa, pelajar, anak, lansia, asisten pengacara lembaga bantuan hukum, bahkan jurnalis. Tindakan yang dilakukan berupa penangkapan sewenang-wenang, pemukulan, dan penembakan gas air mata yang brutal.

Terdapat beberapa foto yang beredar melalui media sosial twitter tentang kondisi korban akibat dari kebrutalan aparat. Salah satunya adalah Andi Andriana, mahasiswa Universitas Bale Bandung (UNIBBA). Ia harus menjalani operasi mata akibat terkena lemparan batu saat unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis, (22/08/2024).

Tidak hanya menjadi korban kekerasan, berdasarkan data dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), setidaknya ada 105 peserta aksi ditangkap dan digelandang ke Polres Jakarta Barat serta 159 peserta aksi ditangkap ke Polda Metro Jaya. Dituliskan, penangkapan berlangsung bukan hanya pada saat aksi namun saat massa tengah berjalan menuju lokasi aksi.

Kemudian, disebutkan mengenai pemeriksaan terhadap massa aksi yang dilakukan oleh kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Bahkan, para pendamping hukum dihalang-halangi untuk menemui para massa aksi yang ditangkap. Massa aksi yang berada di Polda Metro Jaya mengalami luka dan tidak mendapatkan pengobatan yang memadai.

Menurut AJI Indonesia, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian dan TNI pada massa aksi Kawal Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada merupakan bentuk represi terhadap warga negara yang sedang melaksanakan hak konstitusionalnya.

Lalu, tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian (Perkap No. 1/2009).

Maka dari itu, AJI Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk membebaskan massa aksi, mengusut tuntas kekerasan aparatt terhadap massa aksi serta tidak mengulangi tindakan represif kepada masyarakat yang melaksanakan hak konstitusinya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Editor: Dicky Kurniawan

Foto: Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.