Penulis: Rofiqoh Romadhoni
Gagasanonline.com – Tagar #KawalPutusanMK saat ini tengah menjadi trendingtopic di berbagai sosial media utamanya di Twitter. Gerakan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini untuk menjaga putusan MK agar tak dianulir oleh DPR pada Rabu, (21/08/2024).
Selain ramai tagar #KawalPutusanMK, Warganet juga mengunggah gambar lambang Burung Garuda dengan latar belakang berwarna biru tua bertuliskan ‘Peringatan Darurat’. Unggahan ini telah beredar lebih dari ratusan ribu kali dalam kanal sosial media Twitter.
Adapun tagar dan peringatan ini sebagai upaya warganet dalam mengawal putusan MK soal batas ambang calon kepala daerah.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Rabu, (21/08/2024). Rapat ini dinilai sebagai upaya penjegalan atas putusan MK yang telah dikeluarkan pada Selasa, (20/08/2024).
Sebelumnya MK telah mengeluarkan putusan pada, Selasa (20/8/2024), putusan tersebut menolak perubahan syarat batas usia untuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
DPR diketahui telah menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada yang menganulir putusan MKĀ Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah. Terdapat upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak putusan MK dengan merevisi UU Pilkada.
Editor: Healthy Habitue
Foto: Twitter