Dosen AFI Dipindah Tugaskan, Rektor Akui Sudah Sesuai Mekanisme

Penulis: Annisatul Fathonah

Gagasanonline.com – Dosen Akidah Filsafat Islam (AFI) UIN Suska Riau Irwanda, dipindah tugaskan ke Institut Agama Islam (IAI) Daraswaja Rokan Hilir (Rohil) pada 20 Februari 2023. Menanggapi hal tersebut, Irwanda menyebutkan pemindahan dilakukan secara tiba-tiba, bahkan kampus UIN Suska pun saat ini masih kekurangan dosen.

“Kalau ternyata di kita masih kurang kok malah ada dosen yang dipindah ke luar itukan jadi aneh,” ucapnya, saat ditemui Rabu (1/3/2023).

Dikatakan Irwanda, sebelumnya upaya pemindah tugasan sudah pernah dilakukan tahun lalu. Akan tetapi tidak berhasil pasalnya rencana rektor sudah terbongkar terlebih dahulu.

“Jadi ternyata dia bekerjasama dengan sekretaris Kopertais, agar Ketua kampus STAI mengajukan permohonan ke UIN Suska Riau,” ungkapnya.

Saat itu, Irwanda langsung malaporkannya ke Senat dan Dewan Kode Etik Universitas. Ia mengaku sempat dipanggil hanya saja tidak ada kelanjutan.

SK dan Prosedur Tidak Sesuai

Irwanda mengungkapkan Surat Keputusan (SK) yang didapatnya  dari pihak rektorat yang ditandatangani oleh Biro Kepegawaian Pusat tidak sesuai peraturan. Bahkan terdapat kesalahan tanggal lahir pada SK yang tersebut. Ada point yang tidak sesuai dengan prosedur pemindahan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Banyak prosedur yang harus dilewati dan sudah diatur dalam peraturan Menteri Pendayaguna Aparatur Negara, kemudian peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara,” ungkapnya.

Selanjutnya Irwanda memaparkan, adapun prosedur seharusnya kampus IAI meminta penambahan dosen ke kementerian ataupun pihak UIN Suska terlebih dahulu. Lalu, pihak bersangkutan akan memproses dan meminta persetujuan oleh dosen yang akan dipindahkan nantinya. Namun, ketika Irwanda mengkonfirmasi pihak kampus IAI tidak pernah meminta penambahan dosen dan tidak tahu terkait adanya SK pemindahan.

“Bahkan mereka mau mengurangi dosen, karena jumlah mahasiswa yang sedikit,” ungkapnya.

Irwanda sendiri mengaku tidak pernah meminta untuk dipindahkan. Bahkan pada kampus tersebut tidak terdapat bidang keahliannya.

“Tidak ada prodi Filsafat disana,” ucapnya.

Mengajukan Keberatan

Lantaran SK yang Irwanda dapat cacat hukum dan tidak bisa dilaksanakan, maka ia berupaya mengajukan surat keberatan dengan tembusan kebeberapa pihak. Adapun pihak-pihak tersebut di antaranya Aparatur Sipil Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Agama dan lainnya.

“Surat keberatan diajukan ke Kepala Biro Kepegawaian Pusat, karena beliau yang menandatangani SK itu. Supaya SK itu dibatalkan karena dalam SK itu aneh dan janggal,” ucapnya.

Baca:Mahasiswa Dukung Beredarnya Petisi Buka Kembali Klinik Kampus

Tanggapan Rektor

Menanggapi hal tersebut Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab mengatakan pemindah tugasan tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 550 tahun 2022. Dalam aturan tersebut Rektor tidak mempunyai hak untuk melakukan mutasi dosen.

“Jadi hak memutasi kan gak ada di kita, itu semua melalui aturan KMA. Semua itu berdasarkan mekanisme, dan rektor menerima apa yang sudah menjadi keputusan dari kementrian dan kita akan melaksanakannya,” ucapnya, Jumat (10/3/2023).

Lanjutnya, apabila ada pemindahan berarti berdasarkan pertimbangan dan data dari kementerian sudah tidak layak disini. Namun, jika dosen yang telah dipindahkan masuk kembali ke UIN Suska Riau  tentu  diterima jika ada SK.

“SK itu lah yang kita tindak lanjuti. Di UIN ini tidak ada dendam dan hasad. Tapi yang ada itu aturan yang harus diindahkan oleh semua pihak, yang melanggar aturan akan kena sendiri dan siapapun orang nya,” ucapnya.

Dikatakannya  berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) telah dijelaskan bagaimana proses pindah dan menetap. Tapi yang paling penting PNS sejak awal sudah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja di wilayah Republik Indonesia (RI).

“Itu bukan sanksi atau hudis. Pemindahan itu adalah hal yang biasa, ada yang minta pindah kita urus dan diterima. Kita harus mengikuti aturan,” ungkapnya.

Pemindahan Sudah Ada Garisnya

Terkait surat dari pihak kampus IAI, Khairunnas mengatakan kampus IAI telah mengirim surat permintaan. Bahkan Khairunnas menyarankan kepada pihak Kampus IAI untuk menjadikan dosen tersebut rektor atau dekan jika berpotensi.

“Jadi jangan terpengaruh oleh cerita cerita yang tidak benar.  Bukan kita pindahkan, tapi pindah berdasarkan aturan. Ada permintaan, ada yang lepas,” ungkapnya.

Khairunnas menyebutkan, apa yang bisa dilakukan rektor itu yang dilakukan. Namun di luar koridor, rektor tidak mempunyai hak.

“Kalau salah itu Khairunnas bukan rektor, beda khairunnas di rumah, kalau di kampus rektor. Sebagai rektor duduknya disini, dan persoalan lainya itu di rumah,” ucapnya.

Lanjutnya, semua urusan pemindahan sudah ada garis yang mengatur. Kampus harus adem, tenang dan semua harus bisa bekerja dengan baik. Jika ada yang membuat kampus tidak tenang, tentu ada konsekuensi.

“UIN merasa terganggu kehormatan nya tercabik cabik, fitnah hujatan kemana mana, laporan ke polisi ke APH yang di lakukan oleh 2 orang. UIN tidak boleh begitu, orang UIN itu beretika jika tidak beretika berarti bukan orang UIN,” tutupnya.

 

Reporter: Annisa Al Zikri, Indah Permatasari, Ashila Razani 

Editor: Wilda Hasanah

Foto: Fani/Gagasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.