Periksa Enam Saksi, Pengawas Internal UIN Suska Sempat Sadari Masalah Prosedur Pengadaan Internet

Penulis: Ainul Hikmah

Gagasanonline.com- Empat dari enam saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan Mantan Rektor UIN Suska Riau terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan internet mengaku tidak mengetahui proses terkait pengadaan jaringan internet 2020, Selasa (15/11/2022).

Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) Alkudri mengaku telah mengadakan review terbatas setelah diminta oleh PLT rektor UIN Suska terkait dengan pengadaan jaringan internet 2020. Saat itu menyadari bahwa kegiatan pengadaan jaringan internet yang dilaksanakan secara MoU adalah salah karna bertentangan dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018.

“Kami melakukan review terbatas berdasarkan dokumen yang ada. Di sana kami menyadari bahwa berdasarkan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini harusnya dilakukan dengan metode e-purchasing,” terangnya.

Kepala Biro Administrasi Umum Perancangan Keuangan (AUPK) pada saat itu Ahmad Supardi dalam kesaksiannya mengaku didatangi oleh Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) Benny Sukma Negara bersama pihak PT. Telkom guna membahas langganan jaringan internet.

Lantaran ia tidak bisa memutuskan hal tersebut, mereka mendatangi terdakwa Mujahidin yang saat itu merupakan rektor dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saat itu Mujahidin memerintahkan untuk dilanjutkan seperti biasa.

“Saat itu rektor menyampaikan untuk dilanjutkan sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, kemudian pertemuan selesai,” terang Ahmad.

Pejabat Pembuat Komitmen Safarin Nasution mengaku tidak mengetahui proses terkait pengadaan internet dan hanya mengetahui ketika kontrak sudah ada. “Tidak tahu, saya diberi tahu pada Maret 2020 setelah kontrak ada. Namun saat itu belum ditanda tangani oleh rektor, lalu kami membubuhkan paraf,” lanjutnya.

Safarin mengaku sempat mempertanyakan mengapa hal tersebut dilakukan dengan cara MoU, namun kepala PTIPD saat itu Benny Sukma Negara beralasan hanya PT. Telkom lah provider yang mampu lantaran UIN Suska berada di perbatasan kota.

Setelah mendengarkan pernyataan para saksi, Terdakwa Akhmad Mujahidin mengaku tidak keberatan atas kesaksian para saksi. “Dari seluruh yang memberikan kesaksian, semuanya bersifat normatif. Selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum,” pungkasnya melalui teleconference.

Reporter: Ainul Hikmah, Reza Pahlevi, Melsa Triamanda

Editor: Annisa Firdausi

Foto: dok.Gagasan/Ainul Hikmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.