Penulis: Annisa Firdausi
gagasanonline.com – Mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau, Beni Sukma Negara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Senin (19/9/2022). Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan menyebutkan Beni diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan internet di UIN Suska Riau ketika Akhmad Mujahidin menjabat sebagai rektor, Sabtu (22/10/2022).
“Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pengkalan Data UIN juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Mantan Rektor Akhmad Mujahidin,” ucap Agung.
Saat ini belum dapat dilakukan pelimpahan tahap kedua, sebab sementara waktu Beni harus menjalani pemeriksaan intensif dan observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan. Hal tersebut mengakibatkan tidak bisa dilakukan penahanan terhadapnya.
Sementara Mujahidin telah berstatus sebagai tahanan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Sebelumnya, Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 hingga 2021.
Dana yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet ini mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih.
“Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska yang notabene di tahun itu tengah Covid-19,” tutup Agung.
Reporter: Annisa Firdausi
Editor: Puspita Amanda Sari
Foto: Dok. Gagasan