Ketua PSGA UIN Suska Riau: Ada Dosen Kurang Setuju Terkait RUU TPKS

Penulis: Annisatul Fathonah*

Gagasanonline.com– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Forum Pengada Layanan (FPL) UIN Suska Riau mendukung terbentuknya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di lingkungan UIN Suska Riau sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam No. 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Suska Riau Mustiqowati Ummul Fithiyyah mengatakan bahwa pihaknya sangan setuju terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan RUU TPKS sehingga hal tersebut harus dikawal bersama agar dapat disahkan.

“Usulan seperti ini sebenarnya sudah muncul sejak 2016 lalu dengan nama RUU PKS dan sekarang dirubah menjadi RUU TPKS meski dengan beberapa perubahan dan pemangkasan baik pasal maupun jenis kekerasan seksualnya. Namun, subtansinya tetap sama yakni untuk mengawal penanganan pelecehan seksual,” ungkap Mustiqowati saat di wawancara di ruang PSGA LPPM UIN Suska Riau pada Senin, (27/12/2021).

Baca : Bucin, Bentuk Kurangnya Mencintai Diri Sendiri

Kendati demikian, Mustiqowati menyebutkan bahwa masih ada sebagian dosen yang kurang setuju dengan adanya RUU Permendikbud ini terutama dibebera pasal yang berkaitan dengan persetujuan korban sehingga disinyalir melegalkan zina.

Sehingga PSGA berencana akan mengadakan kegiatan bincang bersama dengan seluruh pimpinan selingkungan UIN Suska Riau guna mendengarkan pandangan setiap pimpinan mengenai kekerasan seksual di lingkungan kampus serta cara penanganannya.

“Harapannya nanti pertemuan tersebut dapat bermuara pada lahirnya deklarasi bersama untuk mengawal persoalan kekerasan seksual di kampus,” Ujar Mustiqowati

Selain itu Mustiqomah juga menambahkan bahwa UIN Suska sendiri masih memproses dan mengupayakan agar secepatnya memiliki SK pencegahandan penanganan kekerasan seksual dan Standar Operating Prosedur (SOP) dapat dirancang guna menjelaskan secara detail bagaimana mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan tersebut sehingga Unit Layanan Terpadu (ULT) dapat dibentuk untuk mendampingi para korban.

“Saya ingin aktivis mahasiswa seluruh fakultas berdiskusi bersama untuk memberikan pandangan terkait kekerasan seksual di kampus itu seperti apa sekaligus saya ingin membentuk tim vocal point perwakilan dari setiap fakultas untuk konsen terhadap persoalan gender dan anak,” Tutup Mustiqomah

 

 

Reporter : Annisatul Fathonah*, Annisa al zikri**, Melsa Triamanda**
Editor: Sabar Aliansyah panjaitan 
Foto : Dog.Gagasan/Melsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.