Kabag Akademik Jelaskan Soal Pelaksanaan Wisuda dan Penyerahan Ijazah Periode 2021-2022

Penulis: Annisatul Fathonah*

Gagasanonline.com – Berita Gagasan terkait rencana rancangan kuliah online yang disampaikan oleh Rektor UIN Suska Riau Khairunnas, banyak mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya mengeluhkan perihal karut-marut pelaksanaan wisuda dan terhambatnya penyerahan ijazah akibat Pandemi Covid-19. Beredar kabar bahwa hanya mahasiswa yang telah diwisuda saja yang dapat mengambil ijazah, ini menjadi masalah lantaran pelaksanaan wisuda yang terhambat, menyebabkan banyak mahasiswa menunggu antrean wisuda hingga November 2022 mendatang.

Kepala Bagian Akademik, Rina Yeni mengatakan, terhambatnya pelaksanaan wisuda bukan hanya karena pandemi Covid-19, tetapi juga disebabkan oleh melonjaknya jumlah mahasiswa yang lulus tiap tahunnya dibandingkan kuota wisuda yang tersedia. Dalam setahun UIN Suska Riau menyediakan kuota sebanyak 800 wisudawan yang dilaksanakan dalam lima kali periode wisuda. Rina Yeni menjelaskan, untuk tahun ini wisuda telah dilaksanakan sebanyak enam kali lantaran dilakukan secara daring, sehingga biayanya dapat ditekan.

Namun karena tiap tahunnya UIN Suska Riau hanya mengadakan wisuda sebanyak lima kali, ini berimbas pada pengadaan wisuda tahun depan, yakni hanya dapat dilaksanakan empat kali. Kendati begitu, kata Rina Yeni, kemungkinan untuk ke depannya pihak akademik akan meminta kepada Rektor untuk meningkatkan anggaran supaya wisuda dapat dilaksanakan dalam 10 periode dalam setahun. Sementara untuk tahun ini wisuda sudah tidak akan dilaksanakan lantaran anggarannya telah digunakan untuk wisuda enam periode sebelumnya.

“Mungkin untuk ke depannya meminta kepada Pak Rektor untuk meningkatkan anggaran supaya bisa dilaksanakan dalam 10 periode,” ungkapnya, Selasa (19/10/2021).

Rina Yeni mengatakan, penyebab tersendatnya pengadaan wisuda selain jumlah wisudawan yang lebih banyak dibandingkan kuota wisuda tiap tahunnya, ternyata juga disebabkan oleh kapasitas tampung gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) yang tidak lagi memadai karena telah berusia. “Karena jumlah mahasiswa yang tamat lebih banyak dari kuota wisuda setiap tahunnya, kemudian disepakati lah per periode setiap tahunnya hanya 800 wisudawan dari lima periode, lalu  mengingat kekuatan kapasitas gedung PKM yang sudah berusia  dan anggaran yang digunakan telah habis di tahun 2021 dalam enam periode,” katanya.

Terkait ijazah, Rina Yeni mengatakan pihak rektorat mengupayakan semaksimal mungkin ijazah dapat diberikan kepada sarjana sebelum melaksanakan wisuda, agar dapat digunakan sesuai kebutahan tanpa harus menunggu pelaksanaan wisuda terlebih dahulu. “Pada Periode ini, ijazah sudah menumpuk menjelang kami menyelesaikannya, tetapi kami mengangsurnya per 800 pada periode April, Juni, September, November. Alhamdulillah untuk periode April 2022 ijazah telah diproses dan sudah bisa diambil, untuk periode Juni 2022 sedang proses tanda tangan fakultas, dan periode selanjutnya masih dalam proses,” tuturnya.

Rina Yeni menjelaskan alasan ijazah ini tidak bisa dipercepat penyerahannya kepada sarjana lantaran dalam setiap periodenya, proses pemberian Nomor Ijazah Nasional harus di-booking terlebih dulu, dan banyaknya tahapan-tahapan yang membutuhkan waktu tidak sebentar dalam proses tersebut. Salah satu penyebab lambatnya prosesnya pemberian Nomor Ijazah Nasional, kata Rina Yeni, adalah karena terdapat nilai-nilai yang tidak lengkap, serta mahasiswa tidak disiplin dalam mengisi Kartu Rancanga Studi (KRS). Rina Yeni berharap semoga masalah terkait ijazah dapat diselesaikan dengan cepat, sehingga mahasiswa tidak perlu lama menunggu.

Rina Yeni mengimbau sarjana untuk tidak terlalu mendesak lantaran prosesnya harus mengikuti sesuai jadwal periodenya. Kendati dalam aturannya, sarjana boleh mengambil ijazah setelah diwisuda, pihaknya tetap mengupayakan mahasiswa yang telah lulus secepatnya mendapatkan ijazah. “Di situlah upaya kami, karena tidak mungkin juga sampai tahun 2022 baru mendapatkan ijazah, walaupun dalam aturannya seperti itu menyerahkan ijazah setelah wisuda,” katanya.

Calon Wisudawan Fakultas Syariah dan Hukum periode lV Jefri Hadi, mengatakan telah mendapatkan ijazah dengan beberapa persyaratan, setelah menunggu sejak lama. Jefri pun mengaku senang akhirnya mendapatkan ijazah setelah validasi. “Saya mendapat kabar dari teman bahwa ijazah sudah bisa diambil dengan membawa bukti validasi wisuda dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). perasaan saya Alhamdulillah bahagia ijazah pada periode lV sudah boleh diambil, karena memang sudah lama menunggunya,” katanya.

Berbeda dengan Jefri, Wisudawan Fakultas Psikologi Periode ll Fathur Rahman Hadi, mengatakan belum mendapatkan informasi pasti terkait pengambilan ijazah. Fathur meresa kecewa lantaran sudah terhitung tiga bulan sejak melakukan validasi, tetapi belum juga mendapatkan ijazah. “Saat ditanyakan ke pihak bagian akademik, jawabannya sedang diproses tetapi sampai sekarang belum juga terbit. Secara pribadi cukup kecewa karena sudah terhitung tiga bulan belum juga mendapatkan ijazah dan pastinya sudah  banyak peluang kerja yang terlewatkan karena belum adanya ijazah,” ungkapnya.

Fathur berharap ijazah segera diterbitkan, dan pihak rektorat terbuka soal informasi ijazah sehingga tidak ada kesalahan komunikasi antara pihak rektorat dengan mahasiswa.

Reporter: Annisatul Fathonah*
Editor: Hendrik Khoirul Muhid
Foto: Dok. Gagasan/Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.