Mahasiswa Penuntut Sema FSH Masih Perlu Perbaiki Dokumen Tuntutan

Penulis: Sabar Aliyansyah Panjaitan

Gagasanonline.com- Mahkamah Konstitusi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) putuskan tuntutan Mahasiswa FSH terhadap Senat Mahasiswa (Sema) FSH masih terdapat kesalahan tata cara penulisan tuntutan. Hakim memberikan mahasiswa waktu perbaikan dokumen dan bukti pelanggaran Sema sampai Rabu, sebelum diadakan sidang pokok perkaran di hari Jumat, 5 Februari 2021.

Rian Febriansyah, mahasiswa penggugat mengatakan sudah memiliki kuasa hukum yang mengkaji subtansi gugatan.

Baca juga: Dianggap Langgar SK Dirjen Pendis, Mahasiswa Tuntut SEMA FSH

“Selain perbaikan kesalahan tata cara penulisan, ada juga beberapa bukti-bukti yang harus disiapkan sebelum sidang pokok perkara, di antaranya dari kesalahan mekanisme pembentukan kepengurusan Sema,” ucapnya, Senin (01/02/2021).

Hendri Kurniawan, kuasa hukum penggugat mengatakan ada beberapa poin fatal dalam kepanitian dan pembentukan Sema dan Dema FSH.

Baca juga: Mahasiswa Harap Kemenag Beri Bantuan Kuota Gratis Tahap II

“Malah membentuk Dema terlebih dahulu, bukan Sema-nya. Inikan termasuk kesalahan yang fatal,” ungkap Hendri.

Reporter: Sabar Aliyansyah Panjaitan
Editor: Delfi Ana Harahap
Foto: Mahasiswa FSH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.