Kenali Beragam Bentuk Kekerasan Seksual

Penulis: Ayu Safitri**

Gagasanonline.com- Kekerasan Seksual menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan tindakan merendahkan, menghina, menyerang dan pemaksaan terhadap tubuh seseorang tanpa disertai persetujuan yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, ekonomi, sosial dan budaya. Kekerasan seksual bisa menimpa perempuan dan laki-laki, dalam takaran usia berapa saja.

Bahkan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdyaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengatakan kasus kekerasan seksual pada anak di 2020 mencapai 2.556 korban, dikutip dari Kompas.

Baca juga: Perjuangan Body Shop Melawan Tindakan Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Perempuan

15 bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan:

  • Perkosaan, yakni memaksa orang lain melakukan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  •  Intimidasi seksual, tindakan mengancam melakukan perkosaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Pelecehan seksual, tindakan kontak fisik dan non fisik yang mengandung makna seksual yang tidak diinginkan korban.
  • Eksploitasi seksual, menggunakan kekuasaan untuk merenggut hak tubuh seseorang untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan korban.
  • Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, seperti menyekap, menipu dan menampuang perempuan untuk melayani nafsu seksual secara berbayar.
  • Prostitusi paksa, dilakukan dengan cara menipu, mengancam dan memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks.
  • Perbudakan seksual, situasi di mana pelaku merasa berhak untuk melakukan apapun kepada korban, termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau cara lain.
  • Pemaksaan perkawinan, menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, dan tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.
  • Pemaksaan kehamilan, memaksa perempuan dengan kekerasan untuk melakukan hubungan seks tanpa alat kontrasepsi.
  • Pemaksaan aborsi, menyuruh perempuan hamil melakukan aborsi tanpa kehendaknya, disertai ancaman dan kekerasan.
  • Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, ancaman pencegahan kehamilan pada wanita secara paksa yang bersifat sementara maupun menetap, misalnya seperti memaksa mengkonsumsi pil KB, alat kontrasepsi dalam rahim. Sedangkan pemaksaan sterilisasi tindakan memaksa memandulkan laki-laki maupun perempyan dengan operasi agar tidak dapat memiliki keturunan.
  • Penyiksaan seksual, tindakan menyiksa, mengurung, membatasi seseorang yang menyebabkan korban merasakan sakit pada organ seksualitasnya.
  • Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, situasi di mana pelaku menghukum korban secara berlebihan hingga korban merasa sakit, takut, malu dan tidak berdaya.
  • Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.
  • Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Editor: Delfi Ana Harahap
Foto: Magda Ehlers/Pexels.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.