Jaringan Indonesia Beragam Dukung SKB 3 Menteri

Penulis: Tika Ayu

Gagasanonline.com- Jaringan Indonesia Beragam dukung Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai upaya mengatasi pemaksaan penggunaan seragam dan atribut peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perwakilan Jaringan Indonesia Beragam Dian Kartika mengatakan urusan agama  menjadi urusan pemerintahan pusat, diterangkan dalam UU no 9 tahun 2015, mencakup urusan absolut politik luar negeri, ketahanan, phisikal dan moneter serta agama.

“Pendidikan urusan kompleks dalam otonomi daerah, di mana pemerintah daerah punya kewajiban, ini urusan wajib layanan dasar menyelenggaraan pendidikan. Namun kalau urusannya agama adalah urusannya pusat,” ujarnya Rabu (24/02/21).

Baca juga: Mahasiswa Tuntut Sema Universitas Transparansi Regulasi Perekrutan Calon Panitia KPUM

Terbitnya SKB Tiga Menteri yang diteken Mendikbud Nadiem Makariem, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 3 februari lalu adalah hal yang tepat menurut Dian. Guna meluruskan kewenangan penyelenggaraan pendidikan di Pemda, dan mengambil kembali aturan-aturan yang menempatkan urusan agama sebagai urusan daerah. 

Jaringan Indonesia Beragam selanjutnya mendukung penegakan hukum dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran SKB Tiga Menteri dan turut memantau ketaatan Pemda dan sekolah-sekolah dalam melaksanakan SKB Tiga Menteri.

“Pemerintah mendorong upaya pelaksanaan agama berdasarkan keyakinan masing-masing agama. Karena sesungguhnya semua agama punya nasabnya dan alirannya. Supaya tidak ada penunggalan makna dalam agama, ini dikelola benar dan baik,” ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa Penuntut Sema FSH Masih Perlu Perbaiki Dokumen Tuntutan

Pasca disahkan 3 Februari silam, Dian mengajak masyarakat sipil terlibat memonitori ketaatan pelaksanaan SKB 3 Menteri oleh Pemda dan sekolah. Jika dalam 30 hari setelah disahkan masih ada pelanggaran, bisa melapor.

“Jika masih ada pemerintah daerah dan sekolah-sekolah masih memaksa memakai pakaian berbasis agama tertentu bisa menyampaikan surat ke Kemendagri, Kemendikbud, Kemenag,” pungkasnya.

Reporter: Tika Ayu
Editor: Delfi Ana Harahap

Foto: Tika Ayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.