AUPK: Tanda Tangan WD III di Persyaratan Penurunan UKT Bisa Dikosongkan

Penulis: Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com- Kepala Biro Administrasi Umum Perancangan Keuangan (AUPK) UIN Suska, Ahmad Supardi mengkonfirmasi bahwasannya tanda tangan Wakil Dekan (WD) III di surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa guna persyaratan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bisa dikosongkan. Mahasiswa cukup membubuhi tanda tangan pribadinya dengan materai 6000.

“Tanda tangan aja pakai materai, selebihnya itu nanti kami aja yang ngurus di sini,” ucapnya saat dihubungi pada Rabu (27/01/2021).

Aturan baru terlaksana setelah adanya tuntutan dari Mahasiswa Pejuang UKT di Rapat Pimpinan UIN. Rian Febriansyah mengatakan meminta tanda tangan WD III cukup rumit, apalagi pandemi corona.

Baca juga: Prodi Baru di UIN Suska Riau Sebut Alami Perkembangan

“Jangan sampai mahasiswa, terutama mahasiswa baru ini merasa kesusahan duluan, jadi malah gak ngurus. Masa ikut seleksi harus jauh-jauh ke UIN minta tanda tangan WD, sementara kita sistemnya online,” ucapnya.

Rian mempertanyakan salah satu ketentuan di mana mahasiswa yang orang tuanya PNS golongan III dan IV tidak bisa mengurus keringanan UKT, sementara golongan I dan II bisa.

“Tahun ini tidak ada kebijakan anak yatim diturunkan ke UKT I, semuanya sama, hanya potongan 20%,” kata Rian.

Baca juga: Mahasiswa Keluhkan Kinerja Dosen Selama Pembelajaran Daring

Rian turut menghimbau mahasiswa yang memenuhi lima kategori syarat penurunan UKT untuk mengurus dan mengajukan persyaratan.

“Hak yang mesti diterima mahasiswa, jangan acuh terhadap kampus. Karena kampus sudah membuka lebar kesempatan kepada seluruh mahasiswa yang memenuhi lima kategori persyaratan,” tandasnya.

Reporter: Delfi Ana Harahap
Foto: Rian Febriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.