UU Ciptaker Hambat Penyerapan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Penulis: Tika Ayu

Gagasanonline.com- Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebelumnya akrab disebut Omnimbus Law menjadi UU kontroversi sejak didebutkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), karena banyak pihak menilai proses pembahasan UU Ciptaker tidak transparan dan proses pembahasannya tidak melibatkan masyarakat. Peraturan yang terdapat dalam UU Ciptaker dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan memberikan dampak khusus bagi penyandang disabilitas Indonesia. Beberapa diskusi publik menemukan bahwasannya penyandang disabilitas mengalami beban ganda dari sahnya UU Ciptaker.

Direktur Advokasi  dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajri Nursyamsi mengatakan UU Ciptaker menjadi UU yang menghalangi kemajuan perlindungan hak ketenagakerjaan dan melawan arus penyerapan tenaga kerja disabilitas.

“UU Ciptaker menjadi UU yang melawan arus, karena menurut pengamatan saya Indonesia lima sampai 10 tahun belakangan regulasinya alami perbaikan,” jelasnya saat mengisi Webinar Gender Talk Pada 7 Desember lalu.

Dalam diskusi tersebut Fajri memaparkan beberapa UU yang berpihak kepada penyandang disabilitas, di antaranya Pasal 27 Ayat (2) UUD NKRI 1945 berbunyi “Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,  Pasal 67 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016.

Dalam penjelasannya, Fajri menjabarkan tiga pokok resiko dari pelegalan UU Ciptaker. Pertama pada Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja penambahan Pasal 154 ayat (1) Ketenagakerjaan  yang berbunyi “Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan  karena alasan buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja  dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 bulan.” Pasal ini dapat memperluas resiko pemutusan hubungan kerja dengan alasan disabilitas.

Baca juga: Perjuangan Body Shop Melawan Tindakan Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Perempuan

Padahal sebelumnya hal tersebut telah diatur dalam Pasal 172 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Pekerja yang alami sakit berkepanjangan, kecelakaan kerja  selama 12 bulan dapat lakukan pemutusan hubungan kerja, dan diberi dua kali jumlah uang pengganti (pesangon).” Pada UU Ciptaker pasal ini dihapus.

“Padahal jika  karyawan mengalami kecelakaan kerja, kemudian mengalami kondisi disabilitas, perusahaan masih dapat melakukan pengalihan pekerja atau tetap mempekerjakan dengan melakukan penyesuaian pekerjaan yang lain di perusahaan terkait,” tutur Fajri.

Sejalan dengan perkataan Fajri, berdasarkan survei yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan sepanjang  2019 terjadi 77.295 kasus kecelakaan kerja pada buruh yang didominasi kecelakaan kerja ringan di lingkungan berkarekteristik pabrik. Setiap tahunnya rata-rata ada 130 ribu kasus kecelakaan kerja ringan sampai berat yang mereka atasi.

“Kasus yang ditangani masih didominasi oleh kasus-kasus kecelakaan kerja ringan di lingkungan pekerjaan yang berkarakter pabrik,” jelas Direktur Pelayanan BPJS Krishna Syarif, mengutip dari laman BPJS.

Banyak penyandang disabilitas yang bekerja di sektor informal yang diketahui sering kali tidak mendukung kebutuhan para pekerjanya dan diupah minim pula. Hal ini dibuktikan dengan adanya data dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) dengan 64,93% pekerja penyandang disabilitas ringan dan 75,80% penyandang disabilitas berat.

Baca juga: WR III: Dari Pendataan, Banyak Nomor Mahasiswa yang Tidak Dapat Dihubungi

Resiko kedua kata Fajri yakni semakin langgengnya syarat kerja yang diskriminatif, karena sering ditemukan dalam syarat utama perekrutan karyawan disebutkan syarat “Sehat jasmani dan rohani” standar yang tidak penah mencantumkan kelulusan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kata Fajri hal ini bertentangan dengan Pasal 281 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jakarta, Muharyati yang juga penyandang disabilitas fisik mengatakan Indonesia gawat ratifikasi Konvensi ILO  No 190 karena masih banyaknya pekerja disabilitas di Indonesia mendapat diskriminasi, terutama dalam hal ketentuan dan kriteria yang tidak inklusif, aksesbilitas dan fasilitas yang tidak mendukung penyandang disabilitas. Menurut pengalaman pribadi Muharyati bilang pemenuhan syarat pekerjaan seperti melengkapi standar surat keterangan disabilitas tidak perlu dilakukan, karena secara kasat mata bisa diketahui jika ia penyandang disabilitas.

“Harus ada keterangan disabilitas dari rumah sakit pusat itu pun biayanya mahal, dan lebih mahal dari surat keterangan bebas narkoba yang tidak ditanggung BPJS,” tuturnya.

Masalah diskriminasi serupa juga dialami penyandang disabilitas psikososial dalam pemenuhan syarat pekerjaan, seperti melampirkan laporan kondisi psikologis pekerja, yang jika sifatnya pemaksaan sama saja dengan melanggar hak privasi pekerja. Fajri mengatakan bahwa sebenarnya syarat tersebut tidak perlu dilakukan selagi tidak menggangu pelaksanaan dan kinerja si pekerja.

Baca juga: WR III: SMS Pencairan Dana KIP-K Itu Bohong

Resiko ketiga yang dipaparkan Fajri yakni tidak adanya penuntasan akan hambatan-hambatan penyandang disabilitas sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) seperti stigma yang didapat pengusaha disabilitas, pengakuan kapasitas hukum dan aksesbilitas tempat berjualan.

Padahal sudah ada UU perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 dalam Pasal 50 ayat (4) dengan sanksi pelanggar berupa teguran, pemberhentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha. Juga Pasal 145 yang menyebutkan orang yang menghalangi atau melarang penyandang disabilitas mendapatkan haknya ada ancaman penjara selama 2 tahun dan denda minimalnya sebanyak 200 Juta.

Reporter: Tika Ayu
Editor: Delfi Ana Harahap
Foto: Ann H/Pexels.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.