SEMA FSH: Pemilihan SEMA-DEMA Tidak Menyalahi Aturan SK Dirjen Pendis

Penulis: Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com- Menanggapi surat tuntutan Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Suska tentang dugaan pelanggaran SK Dirjen Pendis Nomor 4961 tahun 2016, M. Ilham Hidayatullah selaku PLT Senat Mahasiswa (SEMA) FSH 2019-2020 mengatakan bahwasannya pemilihan SEMA dan DEMA FSH priode 2020-2021 tidak menyalahi aturan dan telah sesuai regulasi yang ada di SK Dirjen Pendis 2016.

“Saya dengan jelas menyatakan bahwa belum menemukan point dan regulasi yang berkaitan dengan Ormawa mana yang didahulukan untuk dipilih. Sehingga menurut hemat saya itu kembali kepada keputusan bersama panitia pemilihan FSH. Kami juga telah mendapatkan persetujuan dari WD III dan Dekan melalui surat tugas sehingga pemilihan ini sudah mempunyai kekuatan hukum, dibuktikan dengan penanda tanganan surat tugas panitia pemilihan selingkungan FSH,” ujarnya melalui pesan Whatsapp pada Sabtu (12/12/2020).

Ilham bilang kepanitian pemilihan DEMA 2020-2021 tidak harus diatur oleh SEMA 2020-2021, karena aturan tersebut tidak tertera di SK Dirjen Pendis, semua keputusan dikembalikan ke pihak kepanitian dan SEMA sendiri. Dan sampai saat ini Ilham mengaku belum ada dihubungi oleh pihak Mahasiswa FSH yang menuntut pihak SEMA.

Baca juga: Dianggap Langgar SK Dirjen Pendis, Mahasiswa Tuntut SEMA FSH

“Prosedur pemilihan di FSH dilakukan secara daring di karenakan pandemi corona dan banyak mahasiswa yang berada di kampung masing-masing. Pemilih berasal dari perwakilan tiap-tiap jurusan di FSH. Publikasi pemilihan juga sudah dilakukan panitia melalui sebaran sosial media Instagram SEMA Fasih, grup-grup Whatsapp dan beberapa media sosial lainnya,” tuturnya.

Ilham mengatakan SEMA sudah melaksanakan kinerjanya dengan teralisasinya seminar selingkungan UIN Suska dan musyawarah wilayah untuk perwakilan dari UIN Suska.

“Saya mengapresiasi langkah tuntutan yang diambil oleh Mahasiswa FSH dalam hal ini. Dan ini merupakan salah satu bukti bahwa demokrasi di FSH masih dapat kita rasakan. Namun marilah kita berbenah bersama, saling merangkul demi terciptanya FSH yang lebih baik ke depannya,” kata Ilham.

Menurut Ilham diakui tidaknya SEMA-DEMA FSH priode 2020-2021 menjadi hak masing-masing individu, karena pihak panitia telah melaksanakan tugas semaksimal mungkin dan segala regulasi dan prosedural pemilihan selingkungan FSH sudah sesuai SK Dirjen Pendis 2016.

Baca juga: UU Ciptaker Hambat Penyerapan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

“Semoga semua Mahasiswa FSH dapat bekerjasama dalam memajukan FSH melalui peningkatan prestasi dan kreatifitas mahasiswa dengan mengembangkan potensi diri dan kemampuan mahasiswa di berbagai bidang serta mendukung dan memberikan kritik yang membangun terhadap kinerja Ormawa terpilih ke depannya. Demi terciptanya Mahasiswa FSH yang intelektual dan bersifat kritis,” tandas Ilham.

Reporter: Delfi Ana Harahap
Foto: Mahasiswa FSH


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.