Luntang Lantung Perhutangan Duniawi

Penulis: Tika Ayu

Gagasanonline.com- Masih ingat tidak kasus penagih utang yang menceritakan keluh kesahnya tentang utang, hingga akhirnya ia menagih utang di sosial media dan berakhir di ‘Meja Hijau’? dan lihatlah hasilnya. Kekuatan dunia maya mampu menembus waktu, dimensi dan pertemanan yang akhirnya jadi ilusi belaka.

Sepertinya misuh-misuh dan berbagi kiat ampuh menagih hutang sering malang melintang di kanal sosial media, mengadu nasib di dunia maya rupanya tidaklah buruk-buruk amat. Kebanyakan tindakan ini menjadi opsi terakhir bagi para kreditur, bila jalur ‘Pertemanan’ tak lagi ampuh menguji janji-janji manis debitur. Tapi ingatlah harus selalu bijak dalam menggunakan sosial media, agar tak jadi boomerang bagi kita.

Utang bukanlah suatu  istilah yang asing untuk didengar masyarakat populis dewasa ini, keberadaannya sudah tercatat sejak peradaban manusia pada 3500 SM di Mesopotamia, ungkapan ini disebutkan oleh David Greaber dalam bukunya “Debt: The First 5,000 Years”, yang berbunyi “Sistem kredit semacam ini sebenarnya mendahului penemuan koin selama ribuan tahun” yang dilatar belakangi dari beberapa tulisan dokumen yang disebut tablet Mesopotamia di mana berisi catatan kredit, debit, jatah yang dikeluarkan oleh kuil, uang yang terhutang, uang terhutang untuk sewa tanah candi yang masing-masingnya ditetapkan dalam butir perak.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) utang adalah kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima (jasa), uang yang dipinjam dari orang lain.

Baca juga: Huru Hara Orang-orang Besar Seindonesia di Pekanbaru

Mengapa utang jadi begitu populer?                                                                     

Pemenuhan kebutuhan selalu beragam dan selalu meningkat, namun kemampuan untuk memenuhinya terbatas. Manusia debut sebagai Homo Ecomicus, yang memerlukan kredit untuk memenuhi kebutuhannya. Istilah  pemenuhan diketahui terbagi dua yaitu kebutuhan (need) dan keinginan (want).

Akses untuk mendapatkan utang kini semakin lebih mudah dan praktis, tanpa banyak embel-embel slip gaji, yang sering  buat pengangguran insecure. Tapi seiring mudahnya aksestabilitas ini, malah tidak jarang buat eling po, yakni tidak mikir dua kali resiko-resiko peminjaman uang.

Biasanya penawaran utang ini banyak dikonsumsi masyarakat pada jenis Fintech Peer to Peer Lending yang menyasar pada pembiayaan sektor bisnis pasar menegah ke bawah. Mengutip dari jurnal “Fintech As One The Finance Solutions For SMEs” di ASEAN jumlah UMKM sebanyak 88,8-99,9%, dan di Indonesia  ada 56,54 juta unit usaha, yang di antaranya ada 60%-70% di tahun  2015  unbankable. Ini menjadi kesempatan bagi para penguasaha Fintech menyasar pasar. Selaras dengan yang disampaikan Bank Indonesia soal Fintech adalah sebuah hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. Jika biasanya sistem pembayaran dilakukan secara tatap muka saat ini anda hanya perlu melakukannya secara daring. Tentu hal ini memangkas biaya akomodasi baik bagi kreditur ataupun debitur.

Baca juga: Hidup Itu Sederhana, yang Rumit Itu Kamu

Nah, menjamurnya media Fintech saat ini menjadi salah satu armada pelarian bagi para debitur untuk mendapatkan bantuan uang dengan mudah. Data survei dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan 67,8% masyarakat menggunakan produk keuangan. Namun sayangnya tidak semua pengguna paham bagaimana sistematika peraturan dan kondisi terkait pembayaran di masa yang akan datang. Kegagapan ini bisa teman-teman lihat jika  membuka satu keyword “Fintech” di Google maka akan banyak teman-teman temui “kerisauan” pertanyaan para debitur untuk dapatkan solusi menghilangkan jejak data pribadi mereka di perusahaan Fintech tempat mereka melakukan transaksi utang.

Hal ini diperparah karena minimnya literasi keuangan di masyarakat. Yang sebagiannya awam, gegabah bahkan enggan untuk melakukan cross check mana perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK dan tidak. Di samping itu Fintech yang tidak terdaftar dalam OJK juga mengakibatkan timbulnya kesenjangan dan hilangnya pangsa pasar media konvensional pemodalan masyarakat (Bank) istilah ini dikenal dengan Shadow Banking. Fintech yang tidak terdaftar memiliki resiko tinggi untuk membocoran data nasabah, karena kegiatannya ada yang tidak terawasi, terhindar dari regulasi  dan pengawasan otoritas sektor perbankan.

Bagaimana utang dibahas dalam sudut pandang Psikologi?

Utang merupakan salah satu bagian dari teori perilaku terencana dan didorong atas atensi yang didalamnya terdapat sikap, norma subjektif, dan Perceived Behavorial Control (PBC). Inilah faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk berhutang.

Dalam satu penelitian ‘Faktor-Faktor Psikologi Perilaku Berhutang Terhadap Karyawan Berpenghasilan Tetap’ mengemukakan bahwa faktor norma subjektif berpengaruh lagsung terhadap perilaku berhutang, di mana bagian yang diperoleh melalui Focus Decision Grupnya seperti dukungan yang didapat dari kawan dan orang tua untuk berhutang dengan syarat hutang harus dilunasi, meski hutang tersebut hanya untuk memenuhi gengsi. Dorongan berhutang dan dapatnya izin dari keluarga juga kadang diakibatkan si debitur adalah tulang punggung keluarga yang harus memenuhi kebutuhan keluarganya atau disebut “Sandwich Generation”.

Terlalu banyak beban hutang dari kemampuan membayarnya menimbulkan dampak negatif seperti kehilangan aset dan gangguan mental. Dari sebuah penelitian ditemukan bahwa seseorang dengan utang banyak lebih sulit tidur, gugup dan cemas dibandingkan subjek dengan utang yang lebih sedikit.

Di sini kita sampai pada pertanyaan sentral dari buku ini: Apa tepatnya

Hutang adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang. Akibatnya, hutang bentuk kewajiban yang harus dibayarkan dan dihitung dengan tepat. Ini memungkinkan hutang menjadi sederhana, dingin, dan impersonal. Jika seseorang berhutang budi, atau nyawa kepada manusia lain, maka itu menjadi utang khusus.

Tetapi jika seseorang berutang dengan nominal, misal empat puluh ribu dolar dengan bunga 12 persen, maka seseorang tidak perlu menghitung efek kemanusiannya. Melainkan menghitung nominal, pokok, saldo, denda maupun tingkat bunganya.

Editor: Delfi Ana Harahap
Foto: Karolina Grabowska/Pexels.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.