Zina dan Macamnya

Penulis: Kakak Indra Purnama

Gagasanonline.com- Zina merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang Allah Swt, bahkan masuk sebagai salah satu kategori dosa besar. Zina tidak hanya sebatas melakukan persetubuhan laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan mukhrim. Allah Swt berfirman:

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.” (Q.S Al-Israa ayat 32).

Pada zaman modern ini perkembangan teknologi dan kemajuan pengetahuan tak bisa dihindarkan. Seperti kemunculan handphone yang didukung oleh beberapa flatform aplikasi media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok, Whatsapp dan sebagainya  turut mempengaruhi perilaku masyarakat dalam berinteraksi dan berkomunikasi. Di satu sisi, tidak pungkuri bahwa berbagai bentuk media digital berbasis media sosial telah memberikan manfaat yang luar biasa kepada masyarakat, karena memudahkan untuk saling berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain secara intens dan cepat, tanpa dihalangi waktu dan jarak. Sehingga dapat mempererat ikatan persaudaraan (ukhuwwah Islamiyah).  Akan tetapi di sisi lain media digital berbasis media sosial juga bisa menimbulkan dampak negatif (mudharat), seiring dengan masifnya peredaran berbagai berita yang tidak benar, ghibah dan sebagainya.

Baca juga: Memaknai dan Mengatasi Mimpi

Selain itu kehadiran media sosial juga memudahkan seseorang terjerumus dalam lembah zina, seperti mempublis foto yang tidak menutup aurat sehingga memancing syahwat yang bukan mahromnya, berinteraksi via pesan elektronik antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada tujuannya, gombal-gombalan dan sebagainya. Hal tersebut akan mengerucut pada suatu hubungan yang disebut pacaran.

Pacaran merupakan suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya suatu ikatan yang sah. Pacaran termasuk dalam zina, sebab di dalamnya akan timbul perbuatan-perbuatan terlarang seperti bersentuhan tangan, pandang-pandangan antara seorang yang bukan mahrom, hingga akhirnya melakukan persetubuhan.

Hendaknya kita bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga pandangan untuk menghindari perbuatan zina. Sebab berzina bukan hanya melakukan persetubuhan tetapi juga melakukan perbuatan yang akan memancing syahwat. Berikut dilansir dari merdeka.com ada tiga macam zina:

Baca juga: Cara Bersyukur yang Benar Kepada Allah SWT

  1. Zina Al-Laman, merupakan macam zina yang dilakukan dengan panca indera manusia, seperti zina lisan (gombal), zina tangan (pegang-pegangan), zina hati (hasrat), serta zina kemaluan.
  2. Zina Muhsan, merupakan zina yang dilakukan oleh dua orang laki-laki dan perempuan. Di mana masing-masing keduanya telah memiliki keluarga.
  3. Zina Gairu Muhsan, merupakan macam zina yang dilakukan oleh dua orang, laki-laki dan perempuan. Dimana keduanya masing-masing belum berkeluarga atau belum nikah.

Kita ketahui zina adalah suatu perbuatan buruk yang tidak hanya merugikan diri senditi, tetapi juga merugikan lingkungan sekitar khususnya keluarga dan orang tua. Orang tua yang telah melahirkan dan mendidik anaknya sangat tidak ingin melihat anaknya masuk ke dalam kemaksiatan. Maka alangkah lebih baik sebelum melakukan perbuatan maksiat, kita fikirkan terlebih dulu apa dampak negatifnya yang akan terjadi.

Sejatinya manusia diciptakan Allah Swt dengan penuh kemulyaan berupa hawa nafsu dan akal fikiran. Sehingga hendaknya manusia dapat menyeimbangkan antara keduanya, agar rahmat serta karunia Allah Swt senantiasa mengalir pada diri kita. Karena  salah satu tujuan manusia diciptakan adalah untuk menjadi khalifah di muka bumi ini dan menjadi makhluk yang paling sempurna diantara makhluk-makhluk lainnya yang Allah Swt ciptakan.

Baca juga: Makrifat, Maksiat dan Memulai Hidup Baru

Sebagaimana firman Allah Swt, yang artinya:
Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya. Kemudian kami kembalikan ke tempat yang serendah-rendahnya, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih, maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (Q.S At-Tin ayat 4-6).

Maka hendaknya kita sebagai manusia menjaga kemulyaan dan kesempurnaan yang telah Allah Swt berikan pada diri kita.

Editor: Delfi Ana Harahap
Foto: Tim Mossholder/Pexels.com
Sumber:
Buku Pedoman Khutbah Jum’at (Satu Tahun) karya Khairur Rahim

https://www.merdeka.com/jatim/3-macam-zina-dalam-islam-ketahui-bahaya-dan-balasannya-kln.html
https://business-law.binus.ac.id/2017/06/30/interaksi-melalui-media-sosial-dalam-pandangan-islam/l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.