Bolehkah Perjualbelikan Pecahan Uang Rp. 75 Ribu Edisi Kemerdekaan?

Penulis: Khoirotun Nisa

 

Gagasanonline.com– Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang pecahan Rp. 75 ribu yang diedarkan secara resmi pada 17 Agustus 2020. Uang tersebut merupakan edisi kemedekaan R epublik Indonesia (RI) ke-75 dan dapat digunakan sebagai alat transaksi yang sah. Uang Rp. 75 ribu dicetak dengan jumlah terbatas, yakni sebanyak 75 juta lembar. Hal ini membuat banyaknya masyarakat yang tertarik untuk memiliki uang tersebut.

Dilansir dari situs BI, untuk mendapatkan uang tersebut, dapat dilakukan dengan pengisian formulir secara online melalui https://pintar.bi.go.id kemudian akan diberitahu jadwal dan lokasi pengambilan uang Rp. 75 ribu. Dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Salah satu persyaratannya, menyiapkan uang tunai senilai Rp.75 ribu untuk ditukarkan dengan uang edisi terbatas Rp. 75 ribu dan satu KTP hanya dapat  nmengambil satu lembar uang 75 ribu.

Hal tersebut membuat masyarakat memanfaatkan kelangkaan uang tersebut. Seperti yang saya temui pada cerita Instagram seorang teman yang saya ikuti. Dimana ia memposting foto beberapa lembar uang 75 ribu dengan keterangan “open order uang 75 ribu HUT Kemerdekaan RI, Super Limited!! minat langsung DM, stok terbatas”.

Baca: Tak Dapat Pesan Pergantian Tanggal Ujian CAT, Kabag Akademik Beri Ujian Susulan

Untuk memastikan kebenaran dari postingan tersebut, saya langsung menghubunginya untuk menanyakan harga jual yang ditawarkan. Keterangan yang saya dapatkan bahwa postingan tersebut milik temannya dan ia hanya membantu dengan harga jual Rp. 175 ribu, sudah termasuk ongkos kirim dari Tangerang ke Pekanbaru. Pengakuannya membuat saya terkejut, selanjutnya saya langsung mencari info tentang kegiatan jual beli uang edisi terbatas tersebut.

Tidak hanya instagram, uang pecahan Rp. 75 ribu edisi terbatas juga dijual di platform jual beli online lainnnya. Tentunya ini berbeda dengan fenomena jual beli uang kuno dengan harga fantastis dikarenakan uang kuno tidak dapat digunakan lagi sebagai alat transaksi yang sah.

Menanggapi hal ini, Deputi Gubernur Bank Indonesia, dapat menggunakan uang tersebut sebagai koleksi, alat pembayaran, ataupun menjualnya dengan syarat nominal uang tersebut haruslah sama.

Dalam Islam kegiatan perjualbelikan uang termasuk kategori riba, pernyataan tersebut diperkuat dengan riset saya tentang hukum memperjualbelikan uang dalam agama Islam. Yakni,

Diantara aturan tukar menukar uang yang sama adalah harus dilakukan secara tunai dengan nilai nominal yang sama. Misalnya, 20 ribu ditukar dengan pecahan 5 ribu. Proses tukar harus dilakukan tunai, dengan nilai nominal yang sama. 20 ribu satu lembar, ditukar dengan 5 ribu sebanyak empat lembar. Jika hanya diserahkan 5 ribu sebanyak 3 lembar, dan yang satu lembar menyusul, hukumnya dilarang, karena termasuk transaksi riba.

Baca: Humas Kejati Riau: Berkas Bisa Ditindaklanjuti Jika ada Indikasi

Berbeda jika rupiah ditukar dengan mata uang asing. Misal, dengan dollar. Proses tukar menukar harus tunai, meskipun nilai nominalnya berbeda. Misalnya, 1 dolar ditukar dengan 14 ribu. Ini diperbolehkan, dikarenakan menyangkut nilai mata uang yang berbeda disetiap Negara.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Dan janganlah menukar emas-perak yang satu tunai sementara yang satu terhutang. (HR. Bukhari 2177).

Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan aturan tukar menukar emas dan perak. Bahwa jika emas ditukar dengan emas, atau perak ditukar dengan perak maka beratnya harus sama dan tunai. Sementara untuk pertukaran yang berbeda, misalnya emas dengan perak, boleh ada selisih berat, namun tetap harus dilakukan secara tunai.

Lain halnya dengan mata uang kuno yang tidak lagi menjadi alat tukar dan masyarakat pun tidak lagi menerimanya, boleh diperjual belikan meskipun dengan nilai yang lebih besar. Misal, uang kuno 1 rupiah dijual dengan harga 10 ribu.

Baca: Aliansi Keluarga Mahasiswa Tuntut Kejati Usut Dugaan Korupsi di UIN Suska

Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno dan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menjawab:

Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).

Editor: Wilda Hasanah
Foto   : Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.