Nasib Buruh Formal dan Informal di Tengah Covid-19

Penulis: Bagus Pribadi

Gagasanonline.com – Pandemi Covid-19 membuat orang-orang semakin rentan dalam menjalankan hidup. Sengkarut yang diakibatkan adanya pandemi Covid-19 ini juga menghantam para buruh. Setidaknya lebih dari 2 juta buruh di Indonesia di-PHK akibat dampak pandemi Covid-19.

Dalam diskusi daring pada Jumat (1/5/2020), Irfan Alghifari dari Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) menuturkan, di Indonesia masalah PHK sering terjadi sebelum adanya pandemi Covid-19. Biasanya PHK buruh juga terjadi menjelang hari besar, seperti lebaran.

“Karena saat-saat seperti itu perusahaan harus mengeluarkan THR, makanya sebelum waktunya para buruh sudah di-PHK terlebih dahulu,” tuturnya.

Irfan berasumsi jika saat ini pemerintah dan perusahaan sedang mengandalkan bencana untuk dijadikan alasan pemecatan buruh. Ia menambahkan, jika regulasi dan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah bertujuan mendorong industri besar-besaran, yang akan diiringi dengan minimnya upah buruh.

“Aturan berupa teks dari pemerintah tidak berdiri sendiri, misalnya Omnibus Law. Dan seringkali kejadian di lapangan lebih parah dari aturan yang ada di teks tersebut,” jelasnya.

Terkait banyaknya buruh yang di-PHK selama pandemi Covid-19, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menjelaskan perbedaan istilah dirumahkan dengan di-PHK. Menurut penjelasannya, jika buruh dirumahkan oleh perusahaan, harusnya buruh masih dapat gaji tetap bulanan walau tak bisa dapat gaji tambahan seperti lembur. Sedangkan jika di-PHK buruh dan perusahaan tak memiliki ikatan kerja lagi, dengan syarat buruh mendapatkan pesangon.

“Tapi dari banyaknya aduan dari serikat buruh, rata-rata mereka tak mendapatkan apa-apa. Baik yang dirumahkan atau yang di-PHK,” ungkapnya.

Asfinawati berkata seharusnya pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Industri bisa bekerja dan mengakses pembukuan perusahaan yang mem-PHK buruh karena alasan bangkrut.

“Dengan catatan, pembukuan itu tidak bersifat umum, pemerintahlah yang memproses,” tambahnya.

Ia sangat menyayangkan pemerintah tak memiliki inovasi yang tepat sasaran pada buruh yang semakin rentan. Misalnya, menurutnya pemerintah bisa memberikan pekerjaan pada buruh yang di-PHK untuk memenuhi Alat Pelindung Diri (APD) yang kurang.

“Yang penting buruh yang di-PHK punya pegangan pekerjaan sehingga bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari yang paling mendasar,” terang Asfinawati.

Sampai saat ini pemerintah memiliki inovasi berupa Kartu Prakerja, tapi kata Asfinawati itu tidak tepat sasaran karena subsidinya ke perusahaan bukan ke buruh secara langsung.

“Misalnya orang sudah mau meninggal karena kelaparan, bahkan ada yang sudah meninggal tapi harus kursus dulu. Dan itu pakai seleksi, tak semua yang daftar bisa lulus,” kesalnya.

Pandemi Covid-19 tak hanya menghantam buruh dari sektor formal, melainkan buruh sektor informal juga terdampak. Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarahendy mengungkapkan pertanggal 4 April 2020 saja ada 129 pekerja lepas yang mengadukan pembatalan kerja pada Sindikasi. Hal ini dikarenakan tak semua sektor industri kreatif dapat dilakukan di rumah.

“Terutama pada teman-teman produksi audio visual, foto, musik yang mensyaratkan adanya kerumunan,” terangnya.

Ia menjelaskan sebenarnya kalau musisi bisa saja tampil di rumah melalui daring, tapi jangan dilupakan kru yang bekerja di balik panggung. Baginya, mereka inilah yang benar-benar kehilangan pekerjaan.

Rata-rata aduan yang masuk ke Sindikasi dari pendapatan pekerja lepas, kehilangan 5 sampai 15 juta pendapatan. Kata Ellena, pekerja lepas sama sekali tak menerima tanggungan dengan klien yang membatalkan kerja.

“Makanya sekarang banyak yang minjam uang, bahkan pinjaman online hanya untuk bertahan hidup,” katanya.

Ellena menyarankan pada pekerja lepas untuk saling berkoordinasi dan berserikat. Sindikasi percaya dengan berserikat lebih mudah melakukan negoisasi, sehingga bisa melakukan advokasi kebijakan pada pemerintah.

“Rakyat bantu rakyat itu perlu, tapi jangan sampai pemerintah cuci tangan dan hanya mengandalkan rakyat untuk menolong rakyat,” pungkasnya.

Reporter: Bagus Pribadi

Editor : Delfi Ana Harahap
Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.